Berita Madura

Pemkab Pamekasan akan Tata PKL Pasar Sore Agar Lebih Rapi, PKL Malah Enggan Dipindah

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat Rombongan pedagang kali lima (PKL) yang biasa berjualan di depan Pasar Sore, Jalan Diponegoro, Kabupaten Pamekasan, Madura, mendatangi rumah dinas Bupati Baddrut Tamam di Jalan Kabupaten, Selasa (22/8/2023) siang.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Rombongan pedagang kali lima (PKL) yang biasa berjualan di depan Pasar Sore, Jalan Diponegoro, Kabupaten Pamekasan, Madura, mendatangi rumah dinas Bupati Baddrut Tamam di Jalan Kabupaten, Selasa (22/8/2023) siang.

Rombongan tersebut disambut langsung oleh Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin.

Ia didampingi Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker), Muttaqin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Basri Yulianto, Kepala Satpol PP dan Damkar, Mohammad Yusuf Wibiseno, Kebag Perekonokian, Bachtiar, dan perwakilan dari dinas perhubungan (Dishub) Pamekasan.

Perwakilan PKL Pasar Sore Pamekasan, Abdus Shomad meminta Pemkab Pamekasan tidak menertibkan PKL di depan Pasar Sore tersebut. 

Alasannya karena tempat itu telah menjadi lahan mencari mata pencahariannya sejak lama.

Baca juga: Polres Pamekasan Tangkap Residivis Kasus Narkoba, Ditinggal Kabur Temannya saat Curi Motor

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com

"Kami tidak mau dipindah, karena rumah saya memang di sana, saya lahir di sana," kata Abdus Shomad saat menyampaikan keluh kesahnya di hadapan Wabup Fattah Jasin.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno menegaskan tidak ada penertiban PKL secara keseluruhkan.

Melainkan Pemkab Pamekasan akan menata ulang pedagang buah yang menggunakan mobil bak terbuka lantaran memakan bahu jalan dan tentunya mengganggu pengguna jalan.

Menurutnya, penataan PKL itu berdasarkan peraturan bupati (perbup) nomor 01 tahun 2021 tentang penataan dan perberdayaan PKL.

Regulasi itu dibuat untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh lapisan masyarakat Pamekasan, termasuk pengguna jalan agar haknya tidak diambil oleh orang lain.

"Bahasanya tolong diperhatikan, ini bukan ditertibkan tetapi ditata. Perhatikan pula dimana tempat-tempat yang diperbolehkan dan yang tidak, tolong melihat Perbup itu bukan hanya dari perspektif anda saja, melainkan perspektif kita semua," terangnya.

Pertemuan yang berlangsung di Peringgitan Dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati tersebut berlangsung sekitar satu jam. 

Selama audiensi berlangsung terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang rencana penataan PKL buah di depan Pasar Sore tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini