"Pelaku yang berhasil kami amankan ini merupakan residivis dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba," kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (22/8/2023).
Menurut Kompol Andy, pelaku yang melarikan diri ini masih proses pengejaran.
Sedangkan modus pencurian motor itu karena dua pelaku sengaja hunting untuk mencari motor yang siap dicuri.
"Harapan kami satu pelaku yang kabur ini bisa segera tertangkap," harapnya.
Berdasarkan analisa Kompol Andy, pelaku diduga kuat juga pernah mencuri motor lebih dari sekali di tempat lain.
Namun sementara ini hal tersebut masih belum bisa dibuktikan karena satu pelaku masih dalam pengejaran.
"Hal ini masih dalam pengembangan. Nanti kalau sudah ada perkembangan kami sampaikan kembali," janjinya.
Sedangkan alasan pelaku mencuri motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Pengamatan Polisi berkacamata itu, pelaku dimungkinkan mencari jalan pintas untuk segera bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, namun dengan cara yang melanggar hukum.
"Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 11 juta," ungkap Kompol Andy.
Sementara ini, Polres Pamekasan masih mengamankan barang bukti motor Beat warna hijau tanpa plat nomor.
Motor ini yang dipakai pelaku bersama temannya untuk melancarkan aksi pencuriannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.