Kemungkinan HL telah mengetahui perangau SR yang berupaya mendekati P.
"HL membacok korban dari belakang mengenai punggung korban kemudian tersangka membacok lagi namun ditangkis menggunakan tangan kanan. Setelah itu korban melarikan diri dan pelaku berusaha membacok korban lagi dan sempat mengenai perut korban," paparnya.
Wadi melanjutkan korban berhasil melarikan diri dan sembunyi di tengah sawah hingga akhirnya korban ditolong warga.
Warga membawa SR ke rumah sakit Dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo guna mendapatkan pertolongan medis.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," lanjutnya.