Berita Tulungagung

Pegawai Koperasi Gadungan Tipu Warga, Janji Pinjaman Bunga Ringan Tapi Harus Setor, Begini Modusnya

Penulis: David Yohanes
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang rupiah - Seorang pegawai koperasi gadungan janjikan nasabah bisa dapat pinjaman bunga ringan

Jika terbukti bersalah, S terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Saat ini penyidik tengah mendalami pengakuan tersangka untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain.

Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban S diminta untuk melapor ke Polres Tulungagung.

Mujiatno mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terlena dengan tawaran yang menggiurkan.

“Kalau ada tawaran seperti ini, cek langsung lembaganya. Jangan hanya percaya orang yang di lapangan,” pungkas Mujiatno. (David Yohanes)

Berita Terkini