Jika terbukti bersalah, S terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Saat ini penyidik tengah mendalami pengakuan tersangka untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain.
Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban S diminta untuk melapor ke Polres Tulungagung.
Mujiatno mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terlena dengan tawaran yang menggiurkan.
“Kalau ada tawaran seperti ini, cek langsung lembaganya. Jangan hanya percaya orang yang di lapangan,” pungkas Mujiatno. (David Yohanes)