TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Mengaku sebagai pegawai koperasi, S (41) warga Kelurahan Dayu, Kecamatan Nglegok, Kota Blitar berhasil menipu SA, seorang warga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
S pun berhasil ditangkap oleh personel Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, atas dasar laporan korban.
Dalam menjalankan aksinya, S berdalih bisa memberikan pinjaman dengan bunga ringan kepada korban.
“Korban memang berniat meminjam yang ke koperasi. Lalu datang tersangka yang menawari pinjaman bunga ringan,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.
Baca juga: Cara Bersihkan Nama yang Diblacklist BI Checking, Agar Mudah Melamar Kerja dan Ajukan Pinjaman
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
S menemui korban pada 31 Juli lalu dan menawarkan sejumlah syarat agar bisa mengajukan pinjaman bunga ringan.
Salah satunya wajib membuka rekening Rp 5.000.000 agar bisa mendapatkan pinjaman Rp 50 juta dari koperasi tempatnya bekerja.
Korban pun sepakat karena tertarik dengan iming-iming kemudahan dan bunga ringan.
“Korban sudah menyerahkan uang Rp 5 juta untuk membuka rekening. Namun berminggu-minggu tidak ada kejelasan,” sambung Mujiatno.
Yakin telah menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkan S ke Polres Tulungagung.
Polisi yang melakukan penyelidikan lalu menangkap S pada Selasa (12/9/2023) pukul 20.00 WIB.
Lewat proses penyidikan, polisi menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Dalam penyidikan terungkap jika koperasi yang disebut merupakan lembaga fiktif.
Koperasi itu tidak pernah ada dan namanya sekedar dikarang untuk melakukan penipuan.
Baca juga: Budak Judi Online Nekat Curi Motor Demi Main dan Bayar Utang, Kelihaiannya Bikin Motor Korban Lenyap
“Kami gunakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan,” tegas Mujiatno.