Berita Malang

Budak Judi Online Nekat Curi Motor Demi Main dan Bayar Utang, Kelihaiannya Bikin Motor Korban Lenyap

Tersangka kecanduan judi online beraksi mencuri sekitar pukul 17.30 WIB dan menyasar sepeda motor Honda Beat Pop yang terparkir di depan warteg

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kukuh Kurniawan
Tersangka YMS alias Yunasz (lingkaran merah) saat dirilis bersama tersangka curanmor lainnya di Polresta Malang Kota, Selasa (5/9/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - YMS alias Yunasz (31), warga Jalan Ciliwung Kecamatan Blimbing Kota Malang ditangkap Unit Reskrim Polsek Lowokwaru.

Pasalnya, pemuda tersebut beraksi mencuri sepeda motor.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari korban yang melapor ke polisi pada Rabu (23/8/2023) lalu.

Diketahui, tersangka beraksi mencuri sekitar pukul 17.30 WIB dan menyasar sepeda motor Honda Beat Pop yang terparkir di depan warteg yang ada di Jalan Sigura-gura Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Baca juga: Rekan Neymar Terseret Kasus Judi, Terancam Gagal Gabung ke Manchester City

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com

"Posisi sepeda motor korban tidak dikunci. Kemudian, pelaku pura-pura memasukkan kunci kontak motor yang sebenarnya kunci kamar kos. Setelah itu, motor tersebut didorong hingga ke gang terdekat," ujarnya kepada TribunJatim.com dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (5/9/2023).

Sesampainya di gang terdekat yang cukup sepi, tersangka membongkar bodi depan sepeda motor tersebut.

Kemudian mencopot plat nomor dan mengurai bagian kelistrikan motor.

Keahliannya tentang kelistrikan motor, justru digunakan tersangka untuk berbuat tindak pidana.

"Begitu listrik motor tersambung dan menyala, tersangka langsung kabur membawa sepeda motor tersebut. Sedangkan bagian plat nomor, dibuang ke sungai yang berada di sekitar lokasi," terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru, AKP, Anton Widodo mengungkapkan usai mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan perburuan.

Tidak berselang lama, Unit Reskrim Polsekta Lowokwaru berhasil mendapatkan keberadaan pelaku.

"Tidak sampai satu jam, pelaku berhasil terkejar oleh petugas kami. Pelaku yang sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta Kota Malang, langsung kami hentikan," jelasnya.

Kemudian, polisi langsung mengecek kendaraan yang dikendarai oleh tersangka.

"Setelah dicek, kendaraan tersebut merupakan milik korban yakni sepeda motor Honda Beat Pop, dengan nopol N-3930-ACA yang plat nomornya sudah dibuang tersangka," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, Yunasz mengaku terpaksa mencuri sepeda motor karena butuh uang untuk dipakai judi online.

"Tersangka ini butuh uang untuk judi online, serta melunasi utang karena judi online," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved