Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA-Inilah rengekan dokter gadungan saat menjalani sidang.
Susanto dokter gadungan dituntut Ugik Ramantyo Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjalani penjara 4 karena telah menjadi dokter gadungan.
Nah, pada Senin (25/9), dia menghadapi sidang agenda pledoi. Saat itu dia diberi kesempatan untuk membela diri.
Susanto tidak dihadirkan di persidangan secara langsung.
Dia mengikuti sidang tersebut secara daring. Kendati begitu, Susanto tidak pasrah.
Pria asal Grobogan Jawa Tengah itu telah membuat surat pembelaan dari dalam Lapas Sidoarjo. Lalu dia membaca surat itu dengan ekspresi memelas. Sampai-sampai dia menangis.
"Mohon izin Yang Mulia dan Jaksa. Saya sadar tidak pantas divonis bebas karena kesalahan dan hukuman saya. Tapi, saya rasa saya juga tidak ingin dihukum berat," kata Susanto.
Susanto kemudian mengutarakan nekat menjadi dokter gadungan karena kepepet. Dia harus menjadi tulang punggung bagi anak, mantan istri, dan orang tuanya. Namun, dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Baca juga: Rumah Sakit PHC Surabaya Sempat Bimbang Laporkan Dokter Gadungan Lulusan SMA, Kurang Hati-hati
Saat menjelaskan alasannya secara rinci itu Suara Susanto sangat lirih. Bicara pun terisak-isak. "Saya mohon kebijaksanaan, Yang Mulia bisa diberi vonis ringan," ucapnya.
Jaksa saat itu tak lantas memberi tanggapan. Dia mengaku ingin terlebih dahulu mengkaji permohonan Susanto. Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Tongani pada akhirnya melanjutkan sidang kembali digelar pada Rabu (27/9/2023) mendatang.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com