TRIBUNMADURA.COM - Pakar sebut jeratan pasal anak DPR RI yang aniaya pacar hingga tewas terlalu ringan.
Tak hanya itu, pasal yang dijatuhi kepada tersangka disebut kurang lengkap.
Untuk diketahui sebelumnya, berita tewasnya wanita di Surabaya akibat penganiayaan ramai dibicarakan di media sosial.
Terlebih, penganiayaan tersebut dilakukan oleh Ronald Tannur yang merupakan anak DPR RI Dapil NTT Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Akibat aksinya, ia dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Namun, menurut pakar, pasal tersebut terbilang ringan untuk menghukum Ronald Tannur.
Hal tersebut dikatakan oleh pakar hukum pidana Universitas Airlangga (UNAIR), I Wayan Titib Sulaksana.
Baca juga: VIRAL Miris Pesan VN Dini Janda di Surabaya yang Tewas Dianiaya Anak Pejabat DPR RI: Tubuh Dibanting
Menurut Sulaksana, penyidik seharusnya menggunakan pasal terkait penghilangan nyawa orang lain.
"Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan, ketika dihubungi Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Sabtu (7/10/2023).
Diketahui, Pasal 338 KUHP terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kemudian, tersangka yang dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP seharusnya mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Lalu, Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman penjara selama tujuh tahun.
Menurut Wayan, latar belakang Ronald sebagai anak anggota DPR RI mempengaruhi pertimbangan penyidik dalam memberikan pasal.
Baca juga: VIRAL Miris Pesan VN Dini Janda di Surabaya yang Tewas Dianiaya Anak Pejabat DPR RI: Tubuh Dibanting
"Andai ayah tersangka bukan siapa-siapa dan enggak punya apa-apa, pasti pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.