Berita Viral

Polisi Salah Hukum Anak DPR RI yang Aniaya Pacar? Pakar Sebut Jerat Pasal Keringanan, Kurang Lengkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronald Tannur, anak DPR RI yang aniaya pacar hingga tewas, terancam penjara 12 tahun. Namun, menurut pakar, jerat pasal yang dikenakan pada tersangka terlalu ringan dan tak lengkap.

Oleh karena itu, Wayan menyarankan Polrestabes Surabaya mengganti Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 359 KUHP, dengan yang sudah dijatuhkan kepada tersangka Ronald sebelumnya.

"Pesan saya untuk penyidik di kepolisian, pasal sangkaan ditambah dengan Pasal 338 KUHP," tutupnya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan, Ronald Tannur, anak anggota DPR RI, ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya pacarnya DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) hingga meninggal.

Penganiayaan itu dilakukan di salah satu tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) dini hari.

"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," ucapnya.

Kemudian, Ronald menganiaya korban kembali ketika tengah berada di lokasi parkir, tempat hiburan tersebut. Dia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.

"Saat korban duduk bersandar di pintu sisi kiri mobil, tersangka menjalankan mobilnya. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter," ucapnya.

Baca juga: Sosok Pria yang Aniaya Wanita Muda Sukabumi hingga Tewas seusai Karaoke di Surabaya, Diduga Anak DPR

Tersangka aniaya pacar hingga tewas di Surabaya. (Kompas.com/Andhi Dwi)

Baca juga: Akun YouTube DPR RI Ditakedown Google Setelah Menampilkan Video Judi Online, Anggota DPR: Diretas

Di sisi lain, berdasarkan pemaparan kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, Ronald sempat merekam DSA yang sudah terkulai.

"Saudara GRT malah memvideo Mbak DSA yang tergelatak di halaman basement, dan mengatakan dia (terduga pelaku) enggak tahu kenapa tergeletak," ucapnya.

Bahkan, kata Dimas, GRT ketika itu sempat menertawakan korban yang sudah tidak sadarkan diri.

Namun, salah seorang petugas meminta agar perempuan itu segera dimasukkan ke bagasi mobil.

"Setelah diingatkan petugas basement untuk membawa, malah Mbak DSA ini dimasukkan ke bagasi mobil belakang," ujar dia.

Kemudian, GRT membawa korban ke salah satu apartemen yang berada di Jalan Puncak Indah Lontar, pada Rabu (4/10/2023), dini hari.

Ketika itu, perempuan tersebut masih tidak sadarkan diri.

"Mbak DSA sudah tidak ada nafas. Setelah tidak ada nafas, dia (terduga pelaku) memanggil petugas keamanan, kemudian dipanggil lah pengelola apartemen," katanya.

Halaman
123

Berita Terkini