Dari hasil musyawarah itulah SP dijatuhi denda uang untuk pembelian 50 sak dan pasir.
"Jadi sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan," ungkap Samsu.
Kepala Desa Durenan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Imam Syafi'i mengakui jika SP adalah perangkatnya.
Yang bersangkutan memegang jabatan sebagai Kepala Dusun Baran.
Kejadian penggerebekan ini tidak sampai masuk ranah hukum dan diselesaikan dengan cara musyawarah.
"Dia mendapat sanksi sosial, atas kerelaannya menyumbang 50 sak semen dan pasir sekitar dua atau tiga rit untuk perbaikan jalan," terang Syafi'i.
Tambahnya, sebagai pimpinan pihaknya tidak akan mengambil tindakan, hanya mengingatkan SP.
-----
Berita Madura dan berita viral lainnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di