Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep akhirnya meringkus DPO kasus pembunuhan tanggal 19 Januari 2017 lalu di Desa Badur Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep Madura.
Pelaku diketahui bernama JB, asal Dusun Munggok Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.
Tujuh tahun lamanya, seorang petani berusia 40 tahun ini tidak berkutik saat polisi menangkapnya pada hari Jumat (20/10/2023) pukul 18.00 WIB.
"DPO atas nama JB ini ditangkap di Jalan Raya Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang Sumenep," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (23/10/2023).
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 19 Januari 2017 sekira pukul 05.00 WIB tepat dibelakang kandang milik Samsul Dusun Candi Desa Badur Kecamatan Batuputih.
Saat itu ditemukan sesosok mayat bernama SH (60) asal Dusun Candi Desa Badur dengan konsisi luka pada bagian leher belakang robek hingga nyaris putus akibat sabetan benda tajam.
Selain itu, luka robek pada pelipis kirinya sekitar 2x1 cm.
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Gegara Dituduh Dukun Santet di Sampang Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup
"Motif pelaku membunuh korban SH karena dendam, keluarga tersangka JB meninggal dunia yang diduga disantet oleh korban SH. Sehingga tersangka berniat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka JB dijerat dengan pasal 340 subs 338 KUHP subs 351 ayat (3) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com