Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan dua orang tersangka karena kasus narkoba di tempat kejadian, tepatnya di Desa Gunggung Kecamatan Kota pada Minggu (26/11/2023) pukul 23.00 WIB.
Dua orang yang sudah berstatus tersangka, yakni MS (48) dan IR (34) yang sama-sama warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep.
Sebelum ditangkap dan berstatus tersangka, polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gunggung ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
"Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan benar ada dua orang di tempat kejadian," ungkap AKP Widiarti S pada Senin (27/11/2023).
"Pada saat dilakukan penggeledehan, ditemukan sabu seberat 0,19 gram dan 0,18 gram," katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Orang Tersangka Kasus Narkoba di Kecamatan Batuan Sumenep
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com