Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Holis asal Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria berusia 30 tahun tersebut tertangkap basah saat hendak mengantarkan narkoba jenis sabu ke pelanggan.
Penangkapannnya bermula saat Satresnarkoba bersama anggota Polsek setempat tengah berpatroli pada (23/11/2023) sekitar 15.00 wib.
Tiba-tiba memperoleh informasi adanya seseorang membawa sabu-sabu dan sehingga bergegas untuk menyelidiki.
Alhasil, tepat di pinggir jalan Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, gerak-gerik tersangka mencurigakan dan mengundang rasa penasaran dari pihak kepolisian.
Tak menunggu waktu lama, penggeledahan pun dilakukan.
Ternyata ditemukan sejumlah plastik bening yqng didalamnya berisi sabu-sabu dari tangan tersangka.
"Narkoba jenis sabu itu terhungkus 2 plastik klip bening dengan berat keseluruhan sekitar 21,4 gram," kata Kasatnarkoba Polres Sampang Iptu Andrik Soejarwanto, Selasa (5/12/2023).
Atas temuan itu, tersangka beserta barang bukti seketika diamankan ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia baru pertama kali menjadi kurir sabu untuk memperoleh keuntungan.
"Terkait sabu-sabu yang diperoleh tersangka, kaki masih mengalaminya agar dapat mengarah ke bandarnya," terangnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
Ikuti berita seputar Sampang