Mendapat laporan SK, polisi segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan ASZ.
Polisi membutuhkan waktu untuk melacak sosok dukun palsu yang menipu SK.
Akhirnya polisi berhasil mengetahui sosok ASZ dan menangkapnya pada Senin (8/1/2024) lalu di rumahnya.
Polisi menyita sebuah HP dan bukti penjualan sepeda motor milik SK sebagai barang bukti.
Polisi membawa ASZ ke Polsek Tulungagung Kota untuk dimintai keterangan.
"Setelah melakukan gelar perkara, ASZ kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung," ungkap Mujiatno.
Kini polisi masih mengembangkan perkara ini, untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Polisi menjerat ASZ dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com