TRIBUNMADURA.COM - Sebuah peristiwa tak mengenakan tengah dialami oleh seoran guru.
Guru tersebut tiba-tiba saja dilarang mengajar di sebuah sekolah.
Padahal, dia sudah mengabdi selama 18 tahun.
Alasan pemecatan disebut-sebut gegara ijazah yang dimiliki sang guru.
Lantas, seperti apa kronologi kejadian tersebut?
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Baca juga: Jurusan yang Paling Dibutuhkan di Rekrutmen CPNS 2023, ada Jurusan yang Bisa Masuk Kemenkumham
Nasib pilu menimpa seorang guru honorer di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), usai dipecat setelah mengabdi selama 18 tahun.
Melansir dari Kompas.com, guru honorer tersebut diketahui mengajar di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, NTB.
Sementara identitas guru diketahui bernama Verawati.
Ia pun mengaku terkejut lantaran dirinya mendadak mendapatkan pesan pemecatan dari kepala sekolah tempatnya mengajar.
"Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar," jelasnya.
Sementara dilansir dari Tribun Manado, alasan dipecatnya Verawati diketahui karena dirinya merupakan lulusan diploma dua atau D2.
Pihak sekolah justru memberinya saran agar pindah menjadi operator di UPT Dikpora Kecamatan Wera.