TRIBUNMADURA.COM - Gelaran Pemilu 2024 akan berlangsung dua hari lagi. Tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024.
Tidak hanya memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, tapi kita juga akan memilih calon legislatif.
Saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih akan menerima 5 lembar surat suara.
Satu lembar di antaranya merupakan surat suara untuk pasangan capres dan cawapres.
Sedangkan empat lembar lainnya untuk memilih calon anggota legislatif.
Usai pemungutan suara, yang ditunggu adalah hasilnya.
Berikut TribunMadura.com sajikan perbedaan hitung cepat Pilpres 2024 dengan cara Quick Count, Exit Poll dan Real Count
Nah, karena perhitungan resmi menggunakan sistem berjenjang, penantian hasil akan terasa terlalu lama, jadinya kurang gereget.
Maka, hitung cepat jadi pilihan cara untuk secepat mungkin mengetahui hasil pemilu, sekalipun tidak dapat dinyatakan sebagai hasil resmi.
Masalahnya, hitung cepat juga punya cara tak tunggal.
Ada dua cara yang dikenal luas, yaitu quick count dan exit poll.
Apa bedanya? Quick count vs exit poll Peneliti Founding Fathers House (FFH) Dian Permata menjelaskan, quick count sebenarnya adalah alih bahasa penyederhanaan dari metode parallel vote tabulations (PVT).
“Dalam konteks pemilu di Indonesia, quick count adalah metode hitung cepat dengan mengambil tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel. Basis respondennya adalah formulir C1 plano, alias hasil perhitungan suara di TPS yang menjadi sampel,” papar Dian, Rabu (17/4/2019).
Adapun exit poll, lanjut Dian, menggunakan pemilih yang selesai menggunakan hak pilih di bilik suara sebagai basis responden, sekalipun tetap sampelnya adalah TPS.
“Jadi, di exit poll, peneliti memilih secara random pemilih yang keluar dari bilik suara, sudah selesai memilih, satu laki-laki dan satu perempuan, yang disodori sejumlah pertanyaan seperti ‘Puas dengan pemilu?’, lalu ditanya lagi ‘Siapa yang tadi dipilih?’. Begitu,” tutur Dian.