"Kami ke Bawaslu dulu untuk memastikan apakah ini masuk dalam undang-undang pemilu. Tapi ternyata tidak," tambahnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto menegaskan ihwal pengaduan terkait honor ini sama sekali tidak masuk dalam undang-undang pemilu.
Masalah honor saksi itu merupakan urusan partai politik (parpol) dengan para saksi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com