Berita Sumenep

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Tersangka Narkoba di Pulau Masalembu Sumenep

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Tersangka Narkoba di Pulau Masalembu Sumenep

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologis penangakpan seorang warga pulau Masalembu karena kasus narkoba 0,35 gram.

Tersangka bernama Sabirin (55) ini ditangkap di pinggir Jl. Desa Masalima oleh polisi pada Minggu (18/2/2024).

Penangkapan tersangka ini berawal informasi masyarakat, bahwa di Desa Masalima Kecamatan Masalembu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Dari informasi masyarakat itu, pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 19.45 WIB, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu tersebut.

Baca juga: Warga Pulau Masalembu Sumenep Ditangkap Polisi karena Miliki Sabu

"Sekitar pukul 20.00 WIB ditemukan seorang laki - laki sedang berada di pinggir jalan dengan ciri-ciri sama seperti informasi yang didapat. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dengan disertai penggeledahan," ungkap AKP Widiarti S pada Selasa (20/2/2024).

Dari tangan tersangka Sabirin, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket plastik klip kecil yang di duga keras berisi narkotika jenis sabu yang di pegang dengan menggunakan tangan kanan.

Kemudian, petugas langsung melakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Tersangka Sabirin mengakui barang bukti narkotika jenis sabu itu miliknya, dan tersangka beserta barang buktinya saat ini diamankan di kantor kepolisian sektor Masalembu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini