Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sebanyak 12 motor yang diduga akan dipakai balap liar diamankan petugas gabungan Polres Pamekasan saat patroli balap liar dan knalpot brong di Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (20/2/2024) sore.
Selain itu, petugas juga mengamankan motor tanpa kelengkapan surat kendaraan yang diduga pemiliknya akan menyaksikan aksi kebut-kebutan di Jalan Raya Desa Batukalangan, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Saat petugas datang ke lokasi, puluhan pemuda yang semulai terlihat sedang asyik nongkrong unyik persiapan balapan liar, langsung kalang kabut.
Mereka ada yang berusaha pergi menghindari petugas yang sedang melakukan operasi dengan mobil patroli.
Baca juga: Stop Balap Liar, Satlantas Polres Sumenep Tutup Jalan Raya Diponegoro Malam Minggu
Namun, dari motor yang tidak bisa melarikan diri itu, langsung diamankan petugas untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan surat kendaraan.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, razia balap liar dan knalpot brong kendaraan bermotor itu dilakukan untuk mengatasi keresahan masyarakat karena terjadinya aksi balap liar yang sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.
Razia tersebut juga dilakukan karena menindaklanjuti respons cepat adanya aduan masyarakat terkait aksi balap liar di wilayah Kecamatan Proppo.
Hasil dari razia balap liar itu, Polres Pamekasan mengamankan 12 motor yang diduga akan dipakai untuk balap liar.
Puluha motor itu dilakuka penindakan dengan tilang karena tidak ada surat-surat serta kelengkapan ranmor lainnya.
Petugas gabungan Polres Pamekasan juga melakukan penyisiran dan membubarkan kerumunan para remaja di sekitar lokasi.
”Puluhan motor yang berhasil diamankan petugas gabungan Polres Pamekasan itu kemudian dibawa ke Mapolres Pamekasan, dan sudah dilakukan penilangan di lokasi balap liar," kata AKP Sri Sugiarto
Mantan Kapolsek Palengaan itu mengimbau masyarakat dan para orang tua agar ikut memberikan pemahaman dan pengertian kepada anak-anaknya agar tidak melakukan balap liar, karena sangat membahayakan bagi diri sendiri serta pengguna jalan lainnya, dan sangat meresahkan masyarakat.
"Kepada pelanggar, kami jelaskan pelanggarannya, seperti tidak ada surat-surat, baik SIM maupun STNK, kemudian juga kendaraan tidak memenuhi spesifikasi kelengkapan kendaraannya, seperti knalpot brong dan tidak ada kaca spion," ujar AKP Sri.
“Harapan kami kepada masyarakat untuk membantu kami dalam memberikan pemahaman kepada anak muda bahwa balap liar itu membahayakan bagi dirinya dan pengendara lainnya," harapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com