TRIBUNMADURA.COM - Apakah kita boleh memeluk dan mencium pasangan saat puasa Ramadan?
Seperti diketahui, selama puasa, umat Muslim harus menahan nafsu dari rasa lapar, haus, dan syahwat.
Sebab itu, pasangan suami dan istri dilarang melakukan hubungan intim saat puasa.
Namun, bagaimana dengan hukum memeluk dan mencium pasangan saat puasa?
Apakah kegiatan itu bisa membatalkan puasa?
Simak penjelasannya di bawah ini!
Baca juga: Apakah Boleh Nonton Drama Korea saat Puasa Ramadan? Inilah Jawaban Ustaz, Syarat & Ketentuan Berlaku
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Hukum memeluk dan mencium pasangan saat puasa
Salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika sedang menjalankan puasa Ramadhan ialah hukum berciuman dan berpelukan di siang hari.
Apakah berciuman bisa membatalkan puasa Ramadhan?
Dilansir dari muhammadiyah.or.id, puasa dinyatakan batal jika keluar mani karena berciuman.
Sehingga, apabila ciuman atau pelukan tersebut tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani maka tidak membatalkan puasa.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw dari ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi Muhammad SAW mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Begitu pula dalam hadis ‘Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan bahwa beliau berkata, “Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium [istri saya], lalu saya datang kepada Nabi saw dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi saw balik bertanya, ‘Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi saw menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Sehingga dapat disimpulkan berciuman dan berpelukan di siang hari tidak membatalkan puasa.