Ramadan 2024

Hukum Memeluk dan Mencium Pasangan saat Puasa Ramadan, Apakah Bikin Batal? Simak Penjelasannya

Editor: Mardianita Olga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - apakah boleh mencium dan memeluk pasangan saat puasa? Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa seseorang?

Selain itu, keluar air mani karena mimpi basah pun tidak membatalkan puasa.

Menurut Ketua Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, pada dasarnya mimpi merupakan suatu hal di luar kesengajaan manusia.

Sehingga jika seseorang mimpi basah di siang hari saat bulan puasa maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Hal tersebut disampaikan Tsalis Muttaqin di kanal YouTube Tribunnews berjudul TANYA USTAZ - Mimpi Basah atau Mengeluarkan Air Mani Ketika Tidur, Apakah Membatalkan Puasa?

Baca juga: Hukum Minum Alkohol Sebelum Masuki Bulan Ramadan Apakah Membuat Puasa Tidak Sah? Simak Jawaban Ustaz

"Misalnya setelah subuh atau siang hari ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan air maninya keluar, maka dia tidak batal puasanya" ungkap Tsalis Muttaqin.

Meski demikian, seseorang yang mengalami mimpi basah di siang hari saat bulan puasa harus melakukan mandi besar atau mandi wajib.

Tsalis Muttaqin menekankan bahwa saat melakukan mandi besar, seseorang tersebut harus memastikan bahwa tak ada air yang masuk ke dalam tubuhnya.

Pasalnya, hal tersebutlah yang justru dapat membatalkan puasanya.

"Tetapi ketika dia harus mandi besar, dia harus hati-hati betul, jangan sampai ketika mandi besar itu ada air yang bisa masuk ke dalam anggota tubuhnya, yang itu justru membatalkan puasanya," imbuhnya.

Hukum berhubungan intim di siang hari saat puasa

Sementara itu, dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim terdapat penjelasan mengenai hukum bagi orang yang melakukan hubungan intim atau jima’ di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan puasa.

Dalam Hadis itu dinyatakan bahwa orang-orang berjima’ di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kifarat.

Adapun kifarat bagi orang yang berhubungan jima adalah sebagai berikut:

Baca juga: Hukum SIkat Gigi saat Puasa Ramadan, Bagaimana dengan Kumur-kumur? Ternyata Ada Batas Waktunya

1. Memerdekakan seorang hamba sahaya (budak).

2. Namun, kalau tidak mampu memerdekakan hamba sahaya (budak), maka berpuasa dua bulan berturut-turut.

Halaman
123

Berita Terkini