TRIBUNMADURA.COM - Digitialisasi membuat sejumlah transaksi pembayaran semakin mudah, tanpa perlu menggunakan uang cash.
Lantas, apakah kemudahan itu juga bisa dilakukan saat bayar zakat fitrah?
Simak hukum bayar zakat fitrah secara online menggunakan e-wallet dan QRIS.
Untuk diketahui, zakat fitrah menjadi kewajiban umat Muslim selama Ramadan.
Biasanya, setiap jiwa yang kelebihan rezeki diwajibkan membayar zakat fitrah berupa makanan pokok seberat 2,5 kilogram.
Baca juga: Seperti Apa Hukum Gosip saat Puasa Ramadan? Menurut Ustaz Berbahaya untuk Pahala, ‘Sia-sia’
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Hukum bayar zakat fitrah secara online lewat e-wallet dan QRIS
Zaman sekarang segala sesuatu bisa dilakukan dalam genggaman tangan.
Hanya lewat handphone, hal rumit sekalipun bisa diselesaikan dalam sekejap.
Salah satu yang bisa terasa adalah pemanfaatan teknologi dalam sistem pembayaran online.
Beberapa fasilitas dalam sistem pembayaran online, seperti transefer bank, E-Wallet dan scan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Dengan adanya sistem pembayaran nontunai ini tidak mengharuskan kita bertemu secara langsung.
Lantas, bagaimana jika sistem pembayaran online difungsikan untuk membayar zakat lewat ransfer Bank, E-Wallet dan Scan QRIS?
Dikutip dari laman Bima Islam Kemenag RI, anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Oni Sahroni mengatakan, pembayaran melalui QRIS sah dan diperbolehkan.
Menurutnya, pembayaran melalui sistem ini memenuhi kriteria serah-terima non-fisik atau perpindahan kepemilikan.
Hal itu disampaikannya dalam webinar Program Satu Jam Belajar Zakat bertema 'QnA Fikih Muamalah Kontemporer' yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Jumat (14/4/2023) lalu.
Baca juga: Hukum Memakai Make Up saat Puasa, Apakah Dapat Membatalkan? Inilah Penjelasan Ulama soal Bersolek
Selain melakukan pembelian, dikatakan Oni, transaksi muamalah seperti sedekah, infak, zakat, dan wakaf menggunakan QRIS juga diperbolehkan.
“Berinfak dan sedekah di masjid pakai QRIS bisa dilakukan. Kita mentransfer atau menyerahkan uang tersebut kepada mustahik melalui amil dengan kanal alat bayar QRIS."
"Dana di rekening ditarik melalui QRIS ke rekening/barcode yang dituju,” jelasnya.
Menurutnya, transaksi seperti ini sudah memenuhi substansi perpindahan kepemilikan yang ditentukan dalam syariah.
“Ini sudah sesuai. Kalau bayar atau menunaikan zakat, infak, dan wakaf melalui QRIS, sudah terjadi perpindahan kepemilikan atau ‘intiqal milkiyah,” imbuhnya.
Oni menambahkan, sedekah, infak, dan zakat tidak harus dilakukan dalam pertemuan fisik.
Menurutnya, penyerahan melalui metode transfer sudah sah.
“Ijab-kabul dengan mustahik/lembaga zakat resmi sebagai wakil mustahik itu tidak wajib. Yang wajib hanya niat,” imbuhnya.
“Jadi kita berniat dalam menyengaja membuka mobile banking, menginput rekening yang dituju, tulis nominal,"
"itu sesungguhnya sudah menunjukkan sudah berniat untuk bersedekah, sudah cukup. Jika diklik ‘oke’, gugur kewajiban sedekah atau zakat fitrah,” tegasnya.
Meskipun ibadah sudah dapat dilakukan dengan menyesuaikan kemajuan teknologi seperti penggunaan QRIS, Anggota Dewan Syariah ini tetap meminta masyarakat memilih kanal-kanal syariah.
“Jika kanal digital jadi alat bayar, maka seharusnya menggunakan kanal-kanal yang sesuai syariah, dompet digital syariah, transfer mobile banking bank syariah. Begitu seharusnya,” jelasnya.
Diketahui, QRIS merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Sementara itu, mengutip dari baznas.go.id, membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil.
Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.
Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat", bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada musta?ik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.
Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Menurut Ibn Qayyim, Alquran dan Hadits memang memperinci jenis-jenis harta yang wajib dizakati seperti tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan.
Tapi ulama tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya.
Alquran, sunnah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nishab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya.
Sehingga pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat.
Di samping itu, sekarang jika kita menyalurkan zakat secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis. Konfirmasi inilah sebagai pengganti dari bentuk pernyataan zakat.
Baca juga: Pria Bermobil Curi Beras Zakat Fitrah Warga di Masjid, Aksi Terekam CCTV, Sempat Dua Kali Balik
Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online
Adapun berikut cara membayar zakat fitrah online melalui tiga lembaga amil zakat, yakni Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat dikutip dari Kompas.com (7/4/2022) sebagai berikut:
1. Baznas
- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
- Pilih jenis dana Zakat, dan pilih jenis Zakat Fitrah pada kolom yang tersedia
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan
- Lengkapi data pribadi yang dibutuhkan, yakni Nama Lengkap, Nomor Handphone, dan email
- Pilih lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan berbagai metode yang tersedia, seperti melalui e-wallet, virtual account, dan transfer bank.
2. Rumah Zakat
- Buka laman https://www.rumahzakat.org/donasi
- Pilih menu 'Zakat'
- Pilih jenis 'Zakat Fitrah'
- Tentukan nominal jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Klik 'Bayar Sekarang'
- Lengkapi data yang dibutuhkan yakni Nama Lengkap, Email, dan Nomor Handphone
- Pilih notifikasi pembayaran zakat untuk dikirimkan via email atau SMS
- Pilih metode pembayaran. Terdapat beberapa metode yang tersedia, mulai dari virtual account, kartu kredit, dan pembayaran melalui e-wallet.
- Selain itu tersedia pula pembayaran melalui Alfamart dan Bank Transfer.
- Klik 'Bayar Sekarang'
3. Dompet Dhuafa
- Buka laman https://donasi.dompetdhuafa.org
- Pilih jenis donasi 'Zakat'
- Lalu pilih 'Zakat Fitrah' untuk kolom pengkhususan donasi
- Isi jumlah zakat fitrah sesuai nominal yang sudah diperhitungkan
- Isi profil donatur yakni Nama Lengkap, Email. dan Nomor Handphone
- Pilih metode pembayaran, bisa dilakukan melalui transfer bank dan beberapa e-wallet
- Klik 'Bayar Sekarang'
Cara Hitung Zakat Fitrah dengan Uang
Diketahui ada dua cara membayar zakat fitrah.
Bisa membayar zakat fitrah dengan menggunakan makanan pokok atau beras, dan bisa diganti dengan uang.
Besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras (makanan pokok) yang dikonsumsi sehari-hari.
Berdasarkan Mazhab Syafi'i, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras sebanyak kadar satu Sha'.
Kadar satu Sha' yakni 1,5 bambu ditambah dua genggam atau 2,8 kg beras untuk setiap jiwa.
Sementara bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, berpedoman pada Mazhab Hanafi berdasarkan harga gandum, kurma dan Anggur satu Sha' yakni 3,8 kilogram per jiwa.
Berdasarkan hasil survei pasar gandum kualitas terbaik, maka zakat fitrah yang dikeluarkan menggunakan uang sebesar Rp 45.000 untuk setiap jiwa.
Baca juga: Orang yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, ada 8 Golongan yang Menerima
Meski demikian, setiap orang mengonsumsi makanan pokok dengan harga dan kualitas yang berbeda setiap harinya.
Hal itu didasari pada pendapatan dan kemampuan finansial masing-masing, sehingga membentuk kategori tertentu seperti kelas satu, dua dan tiga.
Secara keseluruhan, dilihat Serambinews.com pada Minggu (24/4/2022) beberapa amil zakat nasional mematok nominal berbeda-beda di antara Rp 40.000 - Rp 50.000 per orangnya.
Diakses di laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), nominal uang tunai untuk zakat fitrah per orangnya yakni sebesar Rp 45.000.
Jika membayar zakat bersama istri dan seorang anak, berarti jumlah total yang harus dibayar sebesar Rp 135 ribu karena dikalikan dengan tiga orang.
Selanjutnya di laman Rumah Zakat, nominal uang tunai untuk zakat fitrah per orangnya yakni sebesar Rp 40.000.
Kemudian di laman Dompet Dhuafa, nominal uang tunai untuk zakat fitrah per orangnya yakni sebesar Rp 40.000.
Sementara di kabupaten/kota se-Indonesia, zakat fitrah berkisar di antara Rp 25.000 - 70.000 per orangnya.
----
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Berita Madura dan Ramadan 2024 lainnya.