Hikmah Ramadan

Fenomena Parsel Lebaran dan Wajib Halal Oktober 2024

Editor: Taufiq Rochman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Dewi Melani Hariyadi, SSi, MPhil, PhD, Apt (Direktur LPPOM MUI Jawa Timur dan Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Airlangga)

Oleh: Prof Dewi Melani Hariyadi, SSi, MPhil, PhD, Apt

(Direktur LPPOM MUI Jawa Timur dan
Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Airlangga)


TRIBUNMADURA.COM - Masyarakat muslim dunia dan khususnya Indonesia saat ini sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan serta sedang sibuk mempersiapkan diri untuk memperingati Hari Raya Umat Islam Idul Fitri 1445 H.

Berdasarkan laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) “The Muslim 500: The World's 500 Most Influential Muslims 2024”, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia.

Jumlah populasi muslim di Indonesia yang sangat besar mencapai 240,62 juta jiwa pada 2023 setara dengan 86,7 persen dari populasi nasional yang totalnya 277,53 juta jiwa.

Oleh karena itu, dapat digambarkan kemeriahan perayaan hari besar keagamaan umat muslim Idul Fitri di Indonesia tahun 2024 ini.

Kemeriahan Idul Fitri atau lebaran hari raya ini secara tradisi budaya di Indonesia umumnya ditandai dengan fenomena saling berbagi baik dalam bentuk uang maupun berbagi kebutuhan pokok sehari-hari atau barang-barang souvenir untuk keluarga, sanak saudara maupun kolega demi menjaga silahturahmi dan bentuk permohonan maaf saat hari raya fitrah ini.

Fenomena berbagi atau saling berkirim barang atau parsel lebaran dalam bentuk makanan, minuman atau bentuk lain yang ditambah hiasan yang sangat menarik konsumen banyak kita temui saat menjelang lebaran.

Segampang dengan upaya pemerintah Indonesia untuk mewajibkan semua produk makanan minuman bersertifikat halal di bulan Oktober 2024 ini, maka hendaknya kesadaran masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha selaku produsen mulai tingkat mikro, kecil, menengah maupun besar juga diingatkan agar berupaya memenuhi kewajiban produknya telah tersertifikasi halal.

Produk yang sangat beragam di pasar modern maupun tradisional atau pasar digital/online telah dipasarkan berupa ragam produk parsel atau hampers lebaran diharapkan telah bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.

Sebagai konsumen muslim, hendaknya kita pun berperilaku memilih dan memilah kiriman parsel atau hampers terutama makanan minuman yang akan dikirimkan kepada pihak mitra, keluarga maupun kolega kita.

Bijak dalam memilih makanan minuman yang telah bersertifikasi halal serta tidak memilih produk yang belum tersertifikasi halal dapat meningkatkan keyakinan pihak konsumen parsel atau hampers terutama yang muslim serta semakin meningkatkan kenyamanan dalam mengkonsumsi bersama seluruh anggota keluarga penerima parsel lebaran tersebut.

Sebagaimana dalam Al Qur’an Surat An Nahl 114 berisi firman Allah SWT untuk kaum Muslimin agar mengkonsumsi makanan halal dan baik dari rezeki yang diberikan Allah SWT.

"Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya”.

Oleh karena itu sertifikasi halal sebagai penjamin produk makanan minuman yang aman dan sehat menjadi sangat penting.

Halaman
123

Berita Terkini