Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG- Pj Bupati Tulungagung telah menjatuhkan sanksi etik kepada salah satu PNS yang mendaftar menjadi bakal calon bupati (Bacabup).
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, Jumat (17/5/2024).
Namun sanksi ini dijatuhkan bukan karena mendaftar sebagai Bacabup melalui partai politik.
Sanksi dijatuhkan karena PNS ini diketahui melakukan penggalangan dukungan politik secara terbuka.
"Ada videonya, yang bersangkutan hadir di lokasi acara. Lalu ada deklarasi dukungan," jelas Tri.
Sanksi etik ringan yang dijatuhkan berupa permintaan maaf tertutup kepada Pj Bupati.
Sebelumnya ada 4 PNS yang mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Daerah lewat sejumlah Parpol.
Langkah para PNS ini dipermasalahkan karena dianggap melakukan pendekatan ke Parpol.
Hal ini bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PNS dan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB ini diterbitkan oleh Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI.
Di dalamnya mencantumkan sanksi yang mengancam jika dinilai melanggar netralitas.
"Tidak ada yang dijatuhi hukuman disiplin berdasar SKB itu. Kami tidak mau ceroboh," sambung Tri.
Menurutnya, keberadaan SKB netralitas ASN ini masih rancu.
Alasannya, dalam Undang-udang ASN membolehkan para ASN mendaftar Bakal Calon Kepala Daerah.