"Karena memang regulasinya demikian, semua syarat dan ketentuan untuk penjualan maupun pengiriman sapi harus terpenuhi,” pungkas Suba’i.
Sekedar diketahui, eartag sapi adalah tanda yang dipasang di telinga sapi sebagai tanda pengenal yang dilengkapi dengan data-data sapi.
Baik berupa nomor atau disertakan pula nama pembelinya.
Nomor tersebut akan diinput ke sistem komputer dan berisi data-data sapi dengan eartag.
Data informasi yang diinput di antaranya meliputi asal-usul sapi, tanggal kedatangan, hingga bobot awal.
Sementara Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan, drh Ali Makki mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan total 711 lembar sebanyak Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk pengiriman 4163 ekor sapi dan kambing periode 1 Mei-17 Juni 2024.
“Itu rekapitulasi pengiriman antar kabupaten dalam Provinsi Jawa Timur. Rinciannya terdiri dari 3953 ekor sapi dan 210 ekor kambing,” singkat drh Ali Makki.