Berita Terkini Sumenep

Tak Ada Upaya Hukum, Terpidana Kasus Penganiayaan Anak di Sumenep Dijebloskan ke Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi penjara

Yakni usai dipukul punggungnya oleh terdakwa (Nawawi) dan diduga dikejar menggunakan pisau.

Terdakwa (Nawawi) terpaksa memukul karena diserempet oleh korban DK hingga jatuh.

Setelah melalui rangkaian persidangan, Nawawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Sehingga Majelis Hakim PN Sumenep menjatuhkan, yakni pidana penjara kepada terdakwa selama satu bulan 15 hari.

Kemudian, terdakwa Nawawi juga dibebankan pembayaran biaya perkara sebesar Rp. 5 juta.

Ikuti berita seputar Sumenep

Berita Terkini