"Kami menangkap pelaku saat hendak transaksi COD di sebuah lokasi yang telah disepakati."
"Pelaku tidak menyadari pembeli yang bertransaksi dengannya adalah petugas kepolisian yang sudah mengendus aksinya," sebut Julkifli.
Ia menambahkan, pelaku saat ini telah meringkuk di dalam jeruji besi Mapolres Nganjuk.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini," jelasnya.
Ikuti berita seputar Nganjuk