Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - KPU Sumenep memastikan pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada 2024 berlangsung selama tiga hari, dimulai dari tanggal 27-29 Agustus 2024.
Hal itu disampaikan Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Sumenep, Abdul Aziz dan sebelum pendaftaran tersebut untuk pengumuman pendaftaran paslon dimulai dari Sabtu besok, pada tanggal 24-26 Agustus 2024.
Sedangkan untuk verifikasi persyaratan calon lanjutnya, berlangsung pada tanggal 27 Agustus-21 September 2024.
"Kami sudah menginformasikan tiga tahapan tersebut di Instagram KPU Sumenep," kata Abdul Aziz di ruang kerjanya pada Jumat (23/8/2024).
Terkait pengumuman pendaftaran lanjutnya, KPU Sumenep akan memanfaatkan media massa untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.
"Pengumuman pendaftaran akan kami sampaikan nanti melalui 9 asosiasi pers dan dua media cetak yang ada di Sumenep," katanya.
Terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi Paslon tambahnya, pihaknya tetap mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
"Persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon dan Parpol, pedoman utama kami tetap PKPU Nomor 8 Tahun 2024," tegasnya.
PKPU No. 8/2024 itu katanya, semua persyaratan Paslon sudah disampaikan dengan rinci.
"Semua ada di Pasal 11 hingga 19," katanya.
Ikuti berita seputar Pilkada Sumenep 2024