Dalam Pengumuman visi-misi ini kata Fadli, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan, visi, misi, dan program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang.
Masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal 15 s.d 18 September 2024, dilakukan dengan ketentuan dibuat secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri dan dapat dilampirkan bukti yang relevan serta dituangkan menggunakan formulir model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK kepada KPU Kabupaten Sampang.
"Tanggapan bisa dilakukan melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur 'tanggapan'," tuturnya.
"Atau bisa datang Langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sampang, Jl. Diponegoro No. 49 C Kelurahan Banyuanyar, Sampang," tambahnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com