Antara korban dan pelaku, lanjut Roni, telah mengkontrak sebuah rumah di Desa Putat Lor, Menganti, Gresik.
Rumah berwarna putih tersebut, rencananya akan dibuat usaha warung kopi oleh keduanya untuk mencari pendapatan.
"Tempat lokasi kejadian itu rumah yang dikontrak korban dan pelaku. Pelaku sudah tinggal disana sejak 2 Minggu lalu. Rencananya mau dibuat usaha warung kopi," imbuhnya.
Diketahui Nick De Munyck melakukan penganiayaan sekitar pukul 22.00 Wib, di tempat kontrakannya.
Pelaku Nick De Munyck dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman keras.
Dalam kondisi mabuk pelaku menganiaya FM di dalam kamar.
Tak hanya itu, bule tersebut juga memasukan gagang obeng kedalam alat vital korban.
Setelah bule tertidur, korban menelpon suaminya dan berhasil keluar dari rumah kontrakan bule tersebut dan meninggalkan sang bule.
Didampingi suaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti.
3. Pelaku dan Korban Berakhir Damai
Namun kini, perbuatan bule asal Belgia bernama Nick De Munyck telah dimaafkan oleh korban.
Pria berusia 33 tahun itu sepakat berdamai dengan korban FM yang juga kekasihnya.
FM warga Pakal, Kota Surabaya mengenal Nick De Munyck sudah lama.
FM mencabut laporan di Polsek Menganti karena kasihan.
"Benar, karena kasihan (terlapor) tempat tinggal jauh," kata Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, Senin (2/12/2024).