Korban tidak ingin melanjutkan perkara ini dan mencabut laporan.
Roni menjelaskan, karena merasa kasihan terhadap pelaku, korban hanya ingin pelaku pulang ke negaranya.
Ia tak ingin mantan kekasihnya tersebut mendekam dibalik jeruji besi.
"Karena korban merasa kasihan, jadi korban memutuskan untuk mencabut laporan," tambah Roni.
Karena memutuskan mencabut laporan, saat ini keduanya sudah menandatangani surat pernyataan.
Roni menambahkan, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
Hal itu, untuk menentukan langkah selanjutnya mengenai izin tinggal di Indonesia.
Diketahui Nick De Munyck melakukan penganiayaan pada Jumat 29 November, sekitar pukul 22.00 Wib, di tempat kontrakannya daerah Putat, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Saat itu Nick De Munyck dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman keras.
Dalam kondisi mabuk pelaku menganiaya FM di dalam kamar.
Tak hanya itu, bule tersebut juga memasukan gagang obeng kedalam alat vital korban.
Setelah bule tertidur, korban menelpon suaminya dan berhasil keluar dari rumah kontrakan bule tersebut dan meninggalkan sang bule.
Ikuti berita seputar Gresik