TRIBUNMADURA.COM - Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Impas) membuat komitmen dengan pemberantasan narkoba dengan pengendalian menggunakan Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Agus menyampaikan tentang pihaknya yang telah memindahkan sebanyak 302 bandar hingga pengedar narkoba ke dalam beberapa lapas dengan sistem penjagaan super ketat dan berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Kami sudah memindahkan pelaku dan bandar narkoba yang diduga mengendalikan peredaran narkotika di dalam lapas, ada 302 yang sudah kami pindahkan ke lapas super maximum security di Nusakambangan,” ungkap Agus pada saat konferensi pers capaian desk pemberantasan narkoba di Mabes Polri, Kamis kemarin (5/12/2024).
Walaupun begitu, tahanan yang dipindahkan ke lapas dengan penjagaan super maximum security masih dapat bertambah.
“Kolaborasi dan sinergi kementerian lembaga akan terus kita tingkatkan dan upaya untuk suksesnya Desk Pemberantasan Narkoba ini bisa memberikan kontribusi bagi cita-cita bapak Presiden untuk mewujudkan negara Indonesia bebas dari narkoba,” ungkapnya.
Baca juga : 4 Fakta Kasus Satu Keluarga Tewas di Rumah Guru Kediri, Anak Bungsu Selamat, 1 Unit Mobil Hilang
Pengguna Narkoba di Indonesia Tembus 3,3 Juta Orang, Status Darurat
Menkopolkam Budi Gunawan menyampaikan penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini berstatus darurat di mana jumlahnya penggunanya mencapai 3,3 juta orang.
"Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil," ucap Budi dalam konferensi pers pengungkapan pencapaian desk pemberantasan narkoba di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Budi memaparkan, pengguna barang haram didominasi remaja di rentang usia 15 tahun hingga 24 tahun.
Berdasarkan catatan dari intelijen keuangan, perputaran uang dalam transaksi narkoba mencapai angka Rp 99 triliun.
"Dari 2022 sampai 2024 total perputaran uang mencapai Rp 99 triliun," kata Menkopolkam.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas tindak penyalahgunaan narkoba sebagaimana arahan dari Presiden, Prabowo Subianto.
Para pengedar dan bandar akan dikenakan sanksi terberat hingga pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto (tengah) menyebut ada ratusan bandar dan pengedar narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan penjagaan super ketat atau super maximum security di Nusakambangan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com