Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep secara resmi telah melayangkan surat ke- DPRD terkait penyidikan oknum anggota fraksi PPP DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (46) yang ditangkap karena menjual narkoba pada Rabu (4/12/2024).
Mantan kepala desa (Kades) Palasa Kecamatan Talango itu saat ini sudah berstatus jadi tersangka dan ditahan di Polres Sumenep dengan barang bukti narkoba 15,76 gram.
Surat tersebut sesuai dengan nomor : B/ 1187 /XII/2024/Satresnarkoba tentang pemberitahuan penyidikan terhadap anggota DPRD Kabupaten Sumenep atas nama Bambang Eko Iswanto.
"Surat (pemberitahuan penyidikan) sudah terkirim ke DPRD Sumenep, kemarin (9/12/2024) pukul 15.30 WIB," sebut Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioingtyas pada Selasa (10/12/2024).
Sebagaimana ditulis sebelumnya, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan peristiwa penangkapan kasus narkoba yang menyeret oknum anggota DPRD Sumenep pada Rabu (4/12/2024) pukul 16.30 WIB.
Penangkapan B alias Bambang Eko Iswanto ini, dari hasil pengembangan dua tersangka yang berhasil ditangkap terlebih dahulu atas nama ES (33) dan KA (23) yang sedang pesta sabu di ruang tamu milik MIS di Desa Gapurana Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada pukul 15.30 WIB.
Pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) dengan barang bukti berat kotor 0,21 gram dan seperangkat alat hisapnya.
Dan setelah ditunjukkan, tersangka ES dan KA mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
"Setelah dilakukan intrograsi terhadap kedua terlapor bahwa barang bukti tersebut dibeli dari B (Bambang Eko Iswanto)," ungkap AKBP Henri Noveri Santoso pada Kamis (5/12/2024).
Dari informasi kedua tersangka KA dan ES, anggota polisi yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Sumenep Akp Anwar Subagyo melakukan pengembangan di rumah tersangka B di Dusun Bhaba Desa Palasa, Kecamatan Talango.
Kemudian lanjut Akbp Henri Noveri Santoso, di dalam ruang kamar tidur terlapor B ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Kemudian, saat ditunjukkan atau diperlihatkan kepada terlapor B diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan di kamar mantan Kades Palasa dan oknum anggota DPRD Sumenep itu diantaranya sabu dengan berat netto lk 15,76 gram.
Rinciannya, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,7 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,03 gram dan satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,38 gram.