Berita Entertainment

Penjelasan BPJS Soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk BPJS Kelas 3, Iuran Ditanggung Pemerintah

Editor: Titis Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjelasan BPJS soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar dalam BPJS penerima bantuan iuran (PBI) yang diperuntukkan bagi masyarakat tak mampu. 

TRIBUNMADURA.COM - Penjelasan BPJS soal kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi. 

Harvey Moeis belakangan ramai jadi perbincangan publik gegara terlibat kasus korupsi Rp271 Triliun. 

Merugikan Negara Triliunan rupiah, suami Sandra Dewi tersebut hanya divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. 

Hukuman Harvey Moeis ini dinilai terlalu ringan, dibanding kerugian yang disebabkannya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah tersebut. 

Di tengah ramai soal vonisnya, Harvey Moeis dan Sandra Dewi jadi sorotan karena keduanya ternyata terdaftar dalam BPJS penerima bantuan iuran (PBI) yang diperuntukkan bagi masyarakat tak mampu. 

Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar dalam BPJS kelas 3 yang iurannya ditanggung pemerintah. 

Ternyata Harvey Moeis dan Sandra Dewi sudah terdaftar dalam BPJS PBI sejak 2018. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan.

 Pihaknya menyebut Harvey dan istrinya terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD.

Rizzky Anugerah menyebut Harvey Moeis bisa terdaftar sebagai peserta PBI karena didaftarkan oleh pemerintah daerah Jakarta.

Sehingga, uang iuran BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan istrinya ditanggung dengan APBD Jakarta.

Baca juga: Harvey Moeis Disebut Fakir Miskin Padahal Korupsi Rp271 T, Suami Sandra Dewi Pakai BPJS Kelas 3

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan (Harvey Moeis) masuk ke dalam segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Rizzky, Minggu (29/12/2024), dikutip dari kompas.tv.

Akan tetapi, Rizzky enggan menyampaikan sejak kapan Harvey dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI APBD.

Pihak BPJS Kesehatan juga tidak menjelaskan apakah Harvey sempat memanfaatkan kepesertaan BPJS.

Rizzky menjelaskan, kepesertaan PBI APBD yang diimliki Harvey Moeis berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang dibuat untuk masyarakat miskin.

Menurutnya, tidak harus miskin untuk terdaftar sebagai peserta PBI APBD.

Peserta PBI APBD disebutnya didaftarkan oleh pemerintah daerah dan ditanggung APBD. 

Baca juga: Di Depan Hakim, Sandra Dewi Ngaku Ogah Dinafkahi Harvey Moeis: Suami Transfer ke Asisten Pribadi

Sedangkan kepesertaan PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat miskin sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan iurannya ditanggung APBN.

"Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," kata Rizzky dikutip Kompas.com.

"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat."

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai BPJS PBI? Korupsi Ratusan Triliun Hingga Gaya Hidup Disindir

Di sisi lain, kepastian mengenai terdaftarnya Harvey dan Sandra Dewi sebagai peserta BPJS PBI juga  disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Ani Ruspitawati pada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).

"Harvey Moeis dan Sandra Dewi keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ujar Ani, dikutip via kompas.tv.

Ia menyebut, keduanya terdaftar untuk segmen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui PBI APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).

Ani menjelakan, berdasarkan Pergub Nomor 46 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi sebagai PBI BPJS Kesehatan.

"(Kriteria pertama) penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memenuhi kriteria, pertama, memiliki nomor induk kependudukan dan kartu keluarga Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.

“(Kriteria kedua) terdaftar dalam DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial, warga binaan pemasyarakatan, atau orang terlantar," katanya.

Kriteria ketiga, kata dia, adalah bersedia untuk dirawat di kelas 3 yang pada saat itu selanjutnya dapat didaftarkan perangkat daerah setempat dalam hal ini lurah atau camat.

Ia menambahkan, saat ini Dinkes Jakarta terus berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran selama empat tahun terakhir.

"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tetap sasaran," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Seleb lainnya

Berita Terkini