"Untuk menerbitkan DPO itu kami membutuhkan alat bukti kuat. Ini bukan tindak pidana umum, melainkan jaringan terputus," tegasnya.
Terpisah, aktivis yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Timur Daya (GARDA) menyerukan agar Riyanto segera ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Langkah polisi yang terkesan melindungi Riyanto memicu reaksi publik.
Bahkan sejumlah pihak, termasuk Ketua Aktivis GARDA Reno Kurniawan mendesak agar Riyanto segera dijerat hukum sebelum peluang penangkapannya hilang.
"Jika RJ terhadap dua tersangka selesai, maka alasan untuk menangkap R akan semakin sulit."
"Jangan sampai ini menjadi dalih polisi untuk tidak menuntaskan kasus ini," tegas Reno Kurniawan.
Kasus ini lanjutnya, menjadi ujian besar bagi integritas Polsek Dungkek dan Polres Sumenep dalam memberantas jaringan narkoba di wilayahnya.
Ikuti berita seputar Sumenep