Hasil penyidikan polisi menyebut motif utama tersangka diduga kuat karena tersangka merasa tidak terima atas penganiayaan yang dialami adiknya.
Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Ranuyoso Kabupaten Lumajang itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
"Setelah kejadian ini, kami langsung bergerak cepat, mengumpulkan bukti-bukti, dan berhasil menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam."
"Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," kata Alex.
Ikuti berita seputar Lumajang