Berita Bangkalan

Maling Motor Ditangkap Warga di Kandang Kambing, Ini Daftar 9 TKP Termasuk Aksinya Terekam CCTV

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SATU DARI 9 TKP : Detik-detik aksi tersangka MY (31), warga Desa Gunelap, Kecamatan Sepulu terekam CCTV saat merusak kunci motor Honda Beat depan sebuah toko di Kecamatan Arosbaya pada Juli 2024 silam. MY kini dibekuk setelah ditangkap warga setelah sempat kabur dan bersembunyi di kandang kambing usai mencuri motor Honda Beat di pinggir jalan Desa Kalabetan, Kecamatan Sepulu, Jumat (7/2/2025)

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALANMaling motor berinisial MY (31), warga Desa Gunelap, Kecamatan Sepulu tidak berkutik ketika warga menangkap di tempat persembunyiannya, kandang kambing milik warga Desa Kalabetan, Kecamatan Sepulu, Bangkalan pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah diserahkan ke pihak kepolisian, MY ternyata telah beraksi di sembilan TKP sejak Juli 2024.

Tersangka MY hanya bisa tertunduk ketika penyidik Satreskrim Polres Bangkalan membawanya keliling di sembilan TKP, tempat ia beraksi melakukan pencurian sepeda motor. Termasuk lokasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih yang dilakukan MY pada Juli 2024 silam, aksinya saat merusak kunci dan membawa kabur motor terekam CCTV milik toko pinggir Jalan Raya Arosbaya.  

“Jadi sebelum ditangkap massa, tersangka MY pernah beraksi mencuri Honda Beat dan terekam CCTV di Kecamatan Arosbaya. Di TKP Kecamatan Arosbaya tersangka MY beraksi sebanyak dua kali pada Juli 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan kepada Tribun Madura, Minggu (9/2/2025).

Pada dua TKP di Kecamatan Arosbaya, tersangka menjual dua motor hasil curiannya masing-masing seharga Rp 2 juta dan Rp 1,7 juga kepada seorang pria berinisial MN.  Dalam aksinya di dua TKP itu, pertama tersangka MY mencuri bersama MH dan pada aksi kedua bersama AD. 

Tersangka MY kembali beraksi pada September 2024 di Pasar/Kecamatan Klampis. Seorang diri, MY menggondol motor Honda Beat warna putih. Namun motor matic lansiran tahun 2019 akhirnya dikembalikan setelah belakangan diketahui milik temannya.

Selanjutnya, MY kali ini kembali mencuri Honda Vario warna hitam lansiran tahun 2017 bersama pria berinisial PT di sebuah studio foto di kawasan Kota Bangkalan pada Oktober 2024. Motor itu dijualnya seharga Rp 4 juta kepada seorang pria berinisial SL.  

MY dan PT kembali menyasar Honda Vario warna hitam yang terparkir di dekat kantor Kelurahan Bancaran, Kota Bangkalan pada Oktober 2024. Motor itu kemudian dijual kepada SL seharga Rp 4 juta.  

Hafid menjelaskan, pada kurun waktu November 2024 hingga Februari 2025, tersangka MY bersama rekannya berinisial FH mencuri Honda Vario lansiran 2017. Motor laku dijual ke SL seharga Rp 4 juta.

Bersama PT, lanjutnya, tersangka MY mencuri lagi motor Honda Beat yang kemudian dijual kepada pria berinisial MNL seharga Rp 1 juta. Pria berinisial MNL ini sempat berupaya kabur namun berhasil dibekuk personil Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan pada Jumat (7/2/2025).

“MNL ini saat kami gerebek hendak kabur memasuki kawasan hutan. Saat ini sedang memburu pria berinisial MR karena bersama tersangka MY mencuri Honda Beat lansiran tahun 2020, motor itu dijual senilai Rp 5 juta kepada SLM,” jelasnya.  

Ia menegaskan, upaya pengungkapan perkara tindak pidana pencurian sepeda motor tidak hanya berhenti setelah membekuk MY dan MNL. Namun juga memburu sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Dari tangan MY, kami menyita kunci T dari kantong jaketnya yang sempat dibuang tersangka MY di kandang kambing saat dikejar massa,” pungkas mantan Wakasat Polresta Sidoarjo itu.   

Tersangka terancam kurungan pidana 7 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pihak penyidik Satreskrim Polres Bangkalan saat ini masih menggali ketarangan dari tersangka MNL.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini