Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Sejumlah perwakilan massa Aliansi Honorer Bersatu mencurahkan isi hati selama menjadi abdi negara sebagai honorer di lingkungan Pemkab Bangkalan dalam kesempatan diskusi bersama Komisi I DPRD Bangkalan, Senin (17/2/2025).
Sementara ratusan massa honorer lainnya, tidak beranjak dari halaman gedung wakil rakyat setelah menggelar aksi damai dengan tuntutan Kesejahteraan di Bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dalam diskusi di Ruang Badan Anggaran (Banggar) lantai II gedung dewan, seorang perwakilan honorer, Andi Aziz berkeluh kesah sampai sesenggukan karena tidak kuasa menahan perasaan pilu sebagai honorer meski telah selama 20 tahun mengabdi.
“Kami melakukan aksi ini karena nasib kami sudah diambang tanduk. Contoh kecil, gaji kami di awal mengabdi sebesar Rp 375 ribu."
"Selama 20 tahun mengabdi masih Rp 1.225.000, itu belum dipotong BPJS."
"Ternyata setelah dipotong BPJS menyisakan Rp 992.000,” ungkap Andi dengan suara terdengar parau karena menahan isak tangis.
Sebelum ajang diskusi dan gelaran aksi di halaman Gedung DPRD Bangkalan, konsentrasi massa Aliansi Honorer Bersatu lintas organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bangkalan itu terpantau di halaman Stadion Gelora Bangkalan sebagai lokasi titik kumpul.
Dalam kesempatan diskusi, perwakilan honorer ditemui Sekretaris dan anggota Komisi I DPRD Bangkalan, Nur Hakim dan H Sa’ad Asjari.
“Saya mau bertanya kepada bapak dewan dan bapak-bapak yang terhormat di sini, kira-kira uang segitu (Rp 992 ribu) mampu tidak untuk membiayai keluarga selama satu bulan?,” tegas Andi yang tercatat sebagai honorer di Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Bangkalan itu.
Ia memaparkan, para honorer Pemkab Bangkalan tidak membutuhkan janji namun lebih membutuhkan bukti, berkaitan bagaimana caranya supaya efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto tidak berimbas kepada para honorer.
Karena honor para honorer, lanjutnya, sudah dipotong iuran BPJS yang secara regulasi, komposisi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi tanggungan OPD sebesar 4 dan menjadi tanggungan honorer sebesar 1 persen, bukan sebaliknya.
“Kami lapar pak, kami lapar. Jangan tanya kami ketika berseragam pak, tanyakan ketika kami ada di rumah."
"Apalagi BPJS itu sebagai tanggungan kami, sungguh sangat menyakitkan."
"Belum lagi TPP (tambahan penghasilan pegawai) kami yang seharusnya 500 ribu, tanpa koordinasi dengan kami telah dihapus,” papar Andi.
Dalam tuntutannya, Aliansi Honorer Bersatu Kabupaten Bangkalan meliputi; Sejahterakan para honorer Kabupaten Bangkalan agar upah disetarakan dengan UMK tahun 2025, tuntaskan pengangkatan honorer di Kabupaten Bangkalan menjadi PPPK, Menolak rekrutmen CPNS dan PPPK dari jalur umum sampai para honorer diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Selanjutnya, menolak kenaikan BPJS Kesehatan untuk para honorer karena upah di bawah UMK yang setiap tahunnya iuran BPJS Kesehatan selalu mengalami kenaikan sesuai UMK, dan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan, Pasal 30 Ayat (1) Iuran Peserta Pekerja Upah (PPU) yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut : 4 persen dibayar oleh pekerja dan 1 persen dibawah oleh peserta
Massa honorer juga menolak BPJS Ketenagakerjaan untuk para honorer yang seharusnya Pemberi Kerja wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan secara berurutan dengan rincian; sebesar 2 persen dibayarkan pekerja dan 3,7 persen bukan para honorer yang harus membayar penuh iuran tersebut.
“Kami hanya minta diperhatikan, TPP sebesar Rp 500 yang telah dihapus dikembalikan. Kalau berbicara SK gubernur, kita jauh pak."
"Pemkab Bangkalan jauh dengan gaji rata-rata, seharusnya UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.300.000-an tetapi sampai detik ini kami hanya menerima Rp 992 ribu,” pungkasnya.
Sementara Ketua Aliansi Honorer Bersatu Kabupaten Bangkalan, Mar’um menegaskan, tuntutan yang paling prioritas berkaitan BPJS.
Para honorer merasa ada yang tidak pas dengan regulasi berkaitan dengan komposisi prosentase kewajiban pembayaran iuran BPJS antara pemkab dan honorer.
“Namun kenyataannya, kami semua yang membayar dari honor kami. Karena itu, kami memperjuangkan hak-hak kami agar tidak ada lagi yang namanya penindasan di Kabupaten Bangkalan."
"Keadilan harus tetap digaungkan karena ada intimidasi secara sangat halus meski tidak tampak, itu yang kami rasakan,” singkat Mar’um, honorer 20 tahun di Satpol PP Bangkalan.
Ikuti berita seputar Bangkalan
Baca tanpa iklan