Berita Sumenep

Dinas Pendidikan Sumenep Tegaskan PIP Bakal Prioritaskan Siswa Putus Sekolah

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROGRAM PIP TEKAN ANAK PUTUS SEKOLAH : Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Sumenep Mohammad Fajar Hidayat (tiga dari kanan) saat kunjungan ke sejumlah sekolah ini mengatakan, program bantuan PIP merupakan program pemerintah pusat. Menurutnya, Program ini bertujuan untuk membantu siswa kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan, Jumat (21/3/2025).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pemerintah telah meluncurkan Program Indonesia Pintar atau disebut PIP sejak 2014 lalu dengan tujuan meringankan beban biaya pendidikan anak, terutama dari keluarga rentan miskin dan miskin.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Sumenep Mohammad Fajar Hidayat mengatakan, bahwa program bantuan PIP merupakan program pemerintah pusat.

Bantuan PIP ini kata Mohammad Fajar Hidayat, agar siswa menggunakannya untuk membeli seragam, buku, alat tulis, perlengkapan belajar, dan lainnya.

"Program ini bertujuan untuk membantu siswa kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan. Dan dengan adanya bantuan PIP ini, siswa putus sekolah bisa ditekan," tegas Mohammad Fajar Hidayat saat ditemui TribunMadura.com pada Jumat (21/3/2025).

Pada 2024 lalu sebutnya, anggaran PIP yang dikucurkan untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp 5,7 miliar. Sasarannya, siswa SMP kelas VII hingga kelas IX dengan jumlah penerima mencapai 9.347 orang.

Tahun ini kata Fajar sapaan akrabnya, mengaku belum menerima data penerima PIP tersebut.

"Tahun ini belum keluar data penerimanya," terangnya.

Menurutnya, setiap tahun penerimanya pasti ada perubahan. Kenapa, alasannya kalau setelah didata siswa tidak dianggap miskin lagi, maka biasanya bantuan PIP-nya dicabut.

Anggaran yang diberikan ke setiap siswa tidak sama. Siswa kelas VII menerima Rp 375.000, siswa kelas VIII Rp 750.000, dan kelas IX Rp 375.000.

"Siswa menerima PIP satu kali selama setahun dan langsung masuk ke rekening masing-masing," katanya.

Menurutnya, penerima PIP ditentukan pemerintah pusat. Biasanya mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang disesuaikan dengan tingkat kemiskinan masyarakat.

"Data tersebut diverifikasi untuk menentukan penerima yang dianggap layak. Semua kebijakan langsung dari pusat," tuturnya.

Pihaknya mengaku, tidak punya kewenangan untuk menentukan penerima PIP. Pemerintah daerah sebatas menerima data penerima dan mengawasi berkenaan dengan penggunaan bantuan tersebut.

Pihaknya meminta sekolah ikut membantu dan mempermudah siswa dalam mencairkan dana PIP tersebut.

"Tidak semua siswa dan orang tua paham proses pencairannya. Saya berharap penerima dana PIP benar-benar memanfaatkan untuk kebutuhan sekolah," harap Mohammad Fajar Hidayat.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini