Berita Terkini

Jadwal Pencairan Dana Program Indonesia Pintar PIP 2025, Cek Link Cara Dapatnya

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi berita Jadwal Pencairan Dana Program Indonesia Pintar PIP 2025, Cek Link Cara Dapatnya

TRIBUNMADURA.COM- Inilah jadwal pencairan dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2025.

Cek juga link cara untuk mendapatkannya.

Simak selengkapnya di sini!

Kabar baik bagi para siswa dan orang tua! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan bahwa pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 akan dimulai pada Kamis, 10 April 2025. 

Dilansir dari Tribunnewsmaker, pencairan dana PIP tahun ini diprioritaskan bagi siswa-siswi yang duduk di kelas akhir jenjang pendidikan, yaitu:

Kelas 6 SD
Kelas 9 SMP
Kelas 12 SMA/SMK
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu, dan penyalurannya mengacu pada data DKTS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) serta P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).


Untuk pencairan dana, siswa dapat melakukannya langsung melalui teller bank menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau melalui mesin ATM yang tersedia.

Namun, khusus bagi siswa SD dan SMP, proses pencairan wajib didampingi oleh orang tua atau wali. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban saat pencairan berlangsung.

Program Indonesia Pintar terus menjadi wujud nyata dukungan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan merata. Pastikan kamu atau anakmu sudah memenuhi syarat dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pencairan berjalan lancar!

- Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun. Segera laporkan jika ditemukan pemotongan/penyalahgunaan.
- Gunakan dana PIP sesuai ketentuan, yaitu untuk menunjang keperluan pendidikan.
- Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.
Khusus buat siswa dan orang tua yang ingin mengetahui apakah masuk dalam daftar penerima PIP 2025, berikut panduan lengkap cara mengecek status penerima dan proses pencairan dana.

Agar lebih paham detilnya untuk mengecek status penerima pip dapat dilakukan secara online melalui laman website pip.dikdasmen.go.id.

 

Terlebih dulu silakan memasukkan nomor NISN dan NIK siswa.

Begini Cara Mudah Cek Status Penerima PIP

Siapkan dokumen NISN dan NIK
Kunjungi situs pip.dikdasmen.go.id
Pilih menu "Cari Penerima PIP"
Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia
Klik tombol "Cek Penerima PIP"
Bagi yang lupa NISN, dapat mengakses nisn.data.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan kembali nomor tersebut.
Bila sudah terdaftar sebagai penerima PIP 2025, silahkan konfirmasi ke pihak sekolah supaya dibuatkan surat keterangan penerimaan PIP

Besaran Nominal Bantuan PIP 2025
Besaran nominal ketetapan PIP 2025 dari Kemendikbudristek berbeda untuk setiap jenjang pendidikan:

SD/sederajat menerima Rp450.000 per tahun
SMP/sederajat menerima Rp750.000 per tahun
SMA/sederajat menerima Rp1.800.000 per tahun
Penyaluran dana PIP dibagi ke dalam tiga termin sebagai berikut: 

Termin 1: Februari-April 
Penerima dana PIP di termin I dikhusukan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2: Mei-September 
Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima PIP termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi, termasuk anak yang dianggap berhak menerima PIP.
Termin 3: Oktober-Desember 
Penerima dana PIP termin ini merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.  
Proses pencairan dana PIP Kemendikbud setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda tapi tetap pada periode yang ditetapkan. 

Para siswa dan orangtua bisa mengecek apakah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sudah cair atau belum.

Dana PIP diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat penerima yang memenuhi kriteria. 

Kategori Penerima PIP Kemdikbud
1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di
Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

 

Berita Terkini