2. Penggerebekan Narkoba di Pamekasan, Polisi Ciduk 1 Bandar dan 2 Pengedar Sabu
Personel gabungan Polres Pamekasan dan Polsek Proppo menggerebek dan menggeledah rumah terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Dusun Selatan, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Rabu (26/3/2025) malam.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 3 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
3 tersangka tersebut berinisial M (Bandar), pria berusia 38 tahun warga Dusun Selatan, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
MFA, (pengedar) pria berusia 45 tahun, warga Dusun Selatan, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
G, (pengedar) pria berusia 40 tahun warga Desa Rangperang Daja, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pameksan.
Dari tangan tiga tersangka ini Polisi mengamankan barang bukti 6,19 gram sabu.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan mengimbau seluruh masyarakat Pamekasan untuk selalu waspada dan jangan terlibat kasus narkoba.
Selain sangat merugikan, kata dia hukuman kasus narkoba juga sangat berat.
Apalagi yang dijadikan target sindikat narkoba ini adalah generasi muda, generasi masa depan harapan bangsa.
Seluruh masyarakat di Kabupaten Pamekasan diharapkannya bahu membahu dan menyatakan perang terhadap narkoba jenis apapun.
“Segera laporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Pamekasan bila mengetahui ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing dengan cepat,” kata Kompol Hendry Soelistiawan, Selasa (8/4/2025).
Kompol Hendry Soelistiawan mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan masing - masing, baik dari lingkungan keluarga, masyarakat serta lingkungan berbangsa dan bernegara.
"Sebab narkoba dapat menghancurkan bangsa dan negara oleh karenanya harus kita perangi," pintanya.