Berita Sumenep

Terdakwa Kasus Narkoba Oknum DPRD Sumenep Kini Masih Tahap Tuntutan JPU

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus narkoba di Sumenep

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Masih ingat dengan oknum DPRD Sumenep atas nama Bambang Eko Iswanto yang terseret kasus narkoba dan menyita perhatian publik pada Desember 2024 lalu, saat ini berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Informasi yang dihimpun TribunMadura.com, terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Palasa Kecamatan Talango itu sudah dalam tahap sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

JPU Kejaksaan Negeri Sumenep Surya Rizal Hertady membenarkan, bahwa terdakwa oknum Anggota DPRD Sumenep tersebut sudah menjalani sidang di PN Sumenep dan saat ini dalam tahap penuntutan.

"Sudah mau tuntutan," sebut Surya Rizal Hertady pada Sabtu (12/4/2025).

Sayangnya, Surya Rizal Hertady belum bisa memastikan berapa tuntutan JPU yang akan diberikan terhadap oknum politisi dari DPC PPP Sumenep tersebut setelah ditangkap karena kasus narkoba dengan barang bukti berat kotor 15,76 gram.

Alasannya, pihaknya masih menunggu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep yang saat ini masih menjalani ibadah umroh.

"Beluk tau, masih nunggu Kajari. Masih umroh," singkatnya.

Sekadar informasi, Bambang Eko Iswanto diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Anggota DPRD dari DPC PPP Sumenep itu diamankan di rumahnya, tepatnya di Desa Palasa, Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti di ruang kamar tidur mantan kepala Desa Palasa tersebut.

Yakni, berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 15,76 gram. Dalam kasus itu, Bambang disangka sebagai pengedar.

Penangkapan terhadap Bambang berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan Edi Subaidi (33) warga Desa Palasa Kecamatan Talango dan Khairil Anwar (23) warga Desa Talango, Kecamatan Talango.

Keduanya diamankan oleh polisi di salah satu rumah di Desa Palasa, Kecamatan Talango saat asyik pesta narkoba.

Polisi menemukan barang bukti narkoba kurang lebih 0,21 gram beserta alat isapnya.

Mereka menyebutnya, bahwa barang tersebut didapat dari Bambang Eko Iswanto. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini