Berita Terkini Bangkalan

Polisi Tembak Begal Motor Guru SD Bangkalan, Bawa Sajam Saat Dibekuk di Kosan Surabaya

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Taufiq Rochman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERTATIH - Tersangka SR (40), warga Desa Kranggan Barat, Kecamatan Tanah Merah harus ditandu ke ruang penyidik Satreskrim Polres Bangkalan setelah dua butir peluru bersarang di pergelangan kaki kirinya, Selasa (29/4/2025). Pelaku begal motor milik ibu guru SD itu dibekuk ketika berada rumah kos, di Kampung Malang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Senin (28/4/2025) malam

MH juga tampak mengabarkan kepada keluarga melalui telepon genggamnya bahwa motornya telah dirampas.

Tidak lama kemudian, beredar pula dua buah video rekaman CCTV.

Satu video menyajikan tiga sosok pria mengendarai satu unit sepeda motor dan satu video lainnya menayangkan seorang pria sedang membeli minuman di sebuah toko.

“Alhamdulillah dari peristiwa tersebut kami mendapatkan banyak petunjuk di sini, salah satunya rekaman CCTV yang viral. Benar pria yang beli minuman adalah SR, sejak tanggal 21 April hingga 28 April kemarin kami mendapatkan identitas pelaku,” tegas Hendro.

Beberapa jam setelah kasus begal motor milik MH, Sekretaris PGRI Bangkalan, Suraji melayangkan surat ke Kapolres Bangkalan bernomor: 51/PA/BANG/XXIII/2025.

Ada empat poin yang dikeluarkan PGRI Bangkalan atas peristiwa itu.

Pertama, memohon pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan secara mendalam guna mengungkap pelaku.

Kedua, meminta peningkatan pengamanan di wilayah rawan kejahatan, terutama di sekitar lingkungan sekolah dan jalur yang sering dilalui guru.

Ketiga, mengharapkan proses hukum yang tegas dan transparan sesuai perundang-undangan.

Keempat, memohon koordinasi antara pihak kepolisian dan PGRI untuk memberikan sosialisasi pencegahan kejahatan kepada anggota.   

“Mohon doanya semoga dua pelaku lainnya dan BB motor korban dapat kami temukan. Pelaku SR juga menyampaikan terkait dua pelaku lainnya, ini masih kami dalami. Termasuk BB Honda Vario 125 juga masih kami idalami,” pungkas Hendro.

Pelaku SR terancaman kurungan pidana 12 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Satreskrim Polres Bangkalan juga menetapkan dua rekannya yang terekam CCTV bersama SR sebagai DPO.

Berita Terkini