TRIBUNMADURA.COM - Musisi Rayen Pono secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak bersedia menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh Ahmad Dhani, Anggota DPR RI dari Partai Gerindra.
Menurut pandangannya, pernyataan maaf yang diucapkan oleh pentolan grup musik Dewa 19 tersebut tidak disampaikan dengan sungguh-sungguh alias tidak tulus.
Sebelumnya, Ahmad Dhani memang sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Rayen Pono di hadapan sejumlah awak media.
Momen tersebut terjadi tak lama setelah Ahmad Dhani menjalani proses sidang yang digelar oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Permintaan maaf itu sendiri merupakan bagian dari konsekuensi atas putusan MKD yang menyatakan bahwa Ahmad Dhani telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik DPR RI.
Namun, Rayen Pono menilai bahwa permohonan maaf yang diucapkan Ahmad Dhani bukanlah buah dari kesadaran pribadi akan kesalahan yang telah diperbuat.
Ia berpandangan bahwa permintaan maaf tersebut semata-mata dilakukan karena adanya sanksi dan perintah dari MKD yang mengharuskan Ahmad Dhani meminta maaf.
Baca juga: Politisi Gerindra Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik dalam Dua Kasus, MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi
Dengan kata lain, Rayen menegaskan bahwa permintaan maaf itu tidak lahir dari niat yang tulus dan tidak disampaikan karena Dhani benar-benar menyadari kesalahannya.
"Nggak (terima) dong, Ahmad Dhani nggak minta maaf sama saya kok, dia minta maaf di media, dan permintaan maaf itu datang dari ketaatan dia kepada MKD, karena diperintahkan MKD untuk minta maaf makanya dia minta maaf," jelas Rayen.
"Tapi permintaan maaf itu tidak lahir dari kesadaran bahwa dia melakukan kesalahan," lanjutnya.
Selain itu, Rayen berpendapat bahwa Ahmad Dhani berada dalam situasi terpaksa saat menyampaikan permintaan maaf tersebut karena merasa didesak awak media. Padahal, Rayen meyakini bahwa dalam hati kecilnya, Ahmad Dhani sama sekali tidak merasa dirinya bersalah.
"Tonton deh di video yang beredar permintaan maaf itu karena dia merasa terpojok, tapi dia nggak merasa bersalah orang itu," ujarnya.
Lebih jauh, Rayen juga mengungkapkan keyakinannya bahwa Ahmad Dhani tidak akan pernah bersedia bertemu dengannya untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Menurutnya, Ahmad Dhani tidak menganggap pertemuan tersebut penting. Anggota dari fraksi Partai Gerindra itu, kata Rayen, lebih memilih menjalani proses hukum yang ada ketimbang harus merendahkan diri untuk meminta maaf secara pribadi.
"Nggak akan ada permintaan maaf dari Ahmad Dhani, yakin saya, orang sombong kayak Ahmad Dhani nggak akan minta maaf, jadi pasti dia lebih rela menjalankan segala proses ini dari pada minta maaf sama saya," tutur Rayen.
"Karena dia mau menunjukkan sama saya bahwa saya ini nggak penting di mata dia sebenarnya gitu," timpalnya.
Baca juga: Ahmad Dhani Blak-blakan Ingin Tambah Anak di Usia 52 Tahun, Suami Mulan Jameela: Enak Loh
Tetap Pilih Jalur Hukum
Dengan situasi seperti ini, Rayen memilih untuk tidak lagi ambil pusing dan tetap fokus pada jalur hukum yang sudah ia tempuh.
Ia menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan akan terus berlanjut. Artinya, laporan yang sudah ia ajukan ke Bareskrim Mabes Polri terhadap Ahmad Dhani tidak akan dicabut.
"Oh lanjut, lanjut, permintaan maaf sekali pun tidak serta merta membuat proses hukum berhenti, kecuali, kami mencabut laporannya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya menjalani sidang di MKD DPR RI atas dua aduan. Pertama, terkait pernyataan rasis dan seksis yang disampaikannya dalam rapat membahas naturalisasi pemain Tim Nasional Indonesia.
Kedua, mengenai dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang dilaporkan oleh Rayen.
Setelah melalui proses sidang, MKD memutuskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR RI.
Atas pelanggaran itu, Ahmad Dhani dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan dan kewajiban untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pelapor.
Di sisi lain, Rayen Pono sendiri telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 23 April 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana diskriminasi ras. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca juga: Nasihat Ahmad Dhani Jelang Pernikahan Al Ghazali, Singgung Masa Lalu dengan Maia Esianty: Kan Gagal
Adapun pasal-pasal yang disangkakan kepada Ahmad Dhani mencakup Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap suatu golongan, Pasal 315 KUHP tentang penghinaan, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Tidak berhenti di situ, sehari setelah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, Rayen juga melayangkan aduan resmi ke kantor MKD DPR RI.
Aduan tersebut diajukan atas tindakan Ahmad Dhani yang dianggap telah melukai perasaan dan harga diri marga Pono.
Rayen berharap MKD bisa memberikan sanksi tegas yang sesuai terhadap Ahmad Dhani atas pelanggaran yang dilaporkannya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com