Politisi Gerindra Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik dalam Dua Kasus, MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi
MKD DPR RI menjatuhkan sanksi teguran secara lisan kepada politisi Gerindra Ahmad Dhani. Ia diminta menyampaikan permohonan maaf ke pihak pengadu.
Penulis: Afrilia Mustika Damayanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran secara lisan kepada anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani.
Sanksi ini diputuskan setelah MKD menilai Ahmad Dhani yang juga seorang musisi ini terbukti melanggar kode etik dewan dalam dua kasus yang berbeda.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/5/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.
Selain teguran lisan, MKD juga menetapkan kewajiban bagi Ahmad Dhani untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pengadu dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan.
“Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” tegasnya.
Baca juga: Ahmad Dhani Blak-blakan Ingin Tambah Anak di Usia 52 Tahun, Suami Mulan Jameela: Enak Loh
Sebelumnya, pada Selasa (6/5), MKD telah memeriksa keterangan dari dua pihak pelapor, yaitu Joko Priyoski dan Rayen Pono.
Joko Priyoski melaporkan Ahmad Dhani terkait pernyataannya soal naturalisasi pemain sepak bola dalam rapat dengan PSSI yang dianggap mengandung unsur seksis.
Namun, saat sidang berlangsung, Ahmad Dhani menyatakan bahwa ucapannya tersebut bukan merupakan sebuah kesalahan.
Sementara itu, dalam laporan yang diajukan Rayen Pono, Ahmad Dhani mengakui telah melakukan kesalahan yang disebabkan oleh keseleo lidah (slip of the tongue).
Ahmad Dhani Berkukuh Tak Salah
Ahmad Dhani tetap bersikeras bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran terkait pernyataannya tentang naturalisasi pemain sepak bola.
Ia mengajukan usulan agar PSSI dapat menaturalisasi mantan pemain sepak bola yang berusia lebih dari 40 tahun, termasuk yang berstatus duda, untuk kemudian dijodohkan dengan perempuan Indonesia.
Dalam pembelaannya di sidang MKD, Rabu (7/5/2025), Dhani menegaskan bahwa dirinya tidak melihat ada kesalahan dalam pernyataannya.
"Tentunya kita sebagai anggota Parlemen semuanya ada di sana, dan saya melihat pernyataan saya itu tidak ada salahnya yang mulia," ungkap Dhani dalam pembelaannya.
MKD DPR
Ahmad Dhani
Anggota DPR RI
naturalisasi pemain
melanggar kode etik
Tribun Madura
TribunMadura.com
Partai Gerindra
Ahmad Dhani langgar kode etik
Respon CEO Persebaya Azrul Ananda soal Demonstrasi Yang Semakin Meluas: Saling Jaga Demi Lebih Baik |
![]() |
---|
Resmi, Persik Kediri Gaet Williams Lugo, Gelandang Kreatif yang Berasal dari Venezuela |
![]() |
---|
Ratusan Peserta Semarakkan Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80 di Sampang |
![]() |
---|
Sempat 'Tak Masalah', DPR RI Kini Sebut Joget-joget di Rapat Langgar Kode Etik: Bakal Ditertibkan |
![]() |
---|
1 Rumah Dijarah, Tanah Bangunan Sri Mulyani Ternyata 11, Ada yang di Luar Negeri Senilai Rp20 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.