Breaking News

Politisi Gerindra Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik dalam Dua Kasus, MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi

MKD DPR RI menjatuhkan sanksi teguran secara lisan kepada politisi Gerindra Ahmad Dhani. Ia diminta menyampaikan permohonan maaf ke pihak pengadu.

Kompas.com
LANGGAR KODE ETIK - MKD DPR RI memberikan sanksi ringan berupa teguran lisan untuk anggota DPR RI asal Partai Gerindra Ahmad Dhani. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/5/2025). 

TRIBUNMADURA.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran secara lisan kepada anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani.

Sanksi ini diputuskan setelah MKD menilai Ahmad Dhani yang juga seorang musisi ini terbukti melanggar kode etik dewan dalam dua kasus yang berbeda.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/5/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.

Selain teguran lisan, MKD juga menetapkan kewajiban bagi Ahmad Dhani untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pengadu dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan.

“Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” tegasnya.

Baca juga: Ahmad Dhani Blak-blakan Ingin Tambah Anak di Usia 52 Tahun, Suami Mulan Jameela: Enak Loh

Sebelumnya, pada Selasa (6/5), MKD telah memeriksa keterangan dari dua pihak pelapor, yaitu Joko Priyoski dan Rayen Pono.

Joko Priyoski melaporkan Ahmad Dhani terkait pernyataannya soal naturalisasi pemain sepak bola dalam rapat dengan PSSI yang dianggap mengandung unsur seksis.

Namun, saat sidang berlangsung, Ahmad Dhani menyatakan bahwa ucapannya tersebut bukan merupakan sebuah kesalahan.

Sementara itu, dalam laporan yang diajukan Rayen Pono, Ahmad Dhani mengakui telah melakukan kesalahan yang disebabkan oleh keseleo lidah (slip of the tongue).

Ahmad Dhani Berkukuh Tak Salah

Ahmad Dhani tetap bersikeras bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran terkait pernyataannya tentang naturalisasi pemain sepak bola.

Ia mengajukan usulan agar PSSI dapat menaturalisasi mantan pemain sepak bola yang berusia lebih dari 40 tahun, termasuk yang berstatus duda, untuk kemudian dijodohkan dengan perempuan Indonesia.

Dalam pembelaannya di sidang MKD, Rabu (7/5/2025), Dhani menegaskan bahwa dirinya tidak melihat ada kesalahan dalam pernyataannya.

"Tentunya kita sebagai anggota Parlemen semuanya ada di sana, dan saya melihat pernyataan saya itu tidak ada salahnya yang mulia," ungkap Dhani dalam pembelaannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved