Berita Terkini Bangkalan

Badan Kepegawaian Bangkalan Ungkap Status Oknum PNS Bos Sabu: Gaji Nol Rupiah

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Taufiq Rochman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DI UJUNG TANDUK - Dua kali berstatus residivis Atas perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, nasib oknum PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Bangkalan berinisial DW (tanpa peci), warga Jalan Pembela, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan berada di ujung tanduk. Ia  kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Rabu (7/5/2025) 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Tindakan tegas sejatinya telah diterapkan oleh Pemkab Bangkalan kepada DW (43), warga Jalan Pembela, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan.

Haknya atas gaji sebagai PNS aktif di lingkungan dinas pendidikan (disdik) sudah tidak lagi dikeluarkan semenjak DW mulai berstatus residivis dan kembali ditangkap kali kedua atas perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di tahun 2022 silam.

Kepastian bahwa DW tidak lagi menerima gaji diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bangkalan, Ari Murfianto ketika dihubungi Tribun Madura, Jumat (16/5/2025).  

“Memang secara status, (DW) yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN. Tetapi di sisi lain, pada kasus sebelumnya yang bersangkutan sempat diberhentikan gajinya. Betul, nol rupiah,” ungkap Ari.

Ketiga kalinya, DW kembali berurusan dengan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan.

Ia ditangkap saat berada di rumah pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Polisi menyita barang bukti sebanyak 4 buah pipet berisikan sabu dengan masing-masing berat kotor 2,30 gram, 2,60 gram, 1,90 gram, dan 2,54 gram.

Penggerebekan rumah DW merupakan tindak lanjut atas pengakuan kurir sabu berinisial, MF (28) yang beberapa menit sebelumnya ditangkap di rumahnya, Jalan Letnan Mestu, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan.

MF mengaku mendapatkan upah dari bos DW sebanyak 2 poket sabu senilai masing-masing Rp 100 ribu dalam setiap penjualan 10 poket sabu paket hemat.

Di hadapan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, Rabu (14/5/2025) malam, tersangka MF mengakui bahwa barang bukti berupa 6 buah poket sabu siap edar adalah milik DW.

Masing-masing memilik berat 0,38 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, dan 0,38 gram.

Ari menjelaskan, pemberhentian gaji DW dilakukan setelah terbit Surat Keputusan Bupati di tahun 2022 sebagai tindak lanjut atas perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.

Namun pada saat proses pidana kasus kedua sudah selesai, pengaktifan gajinya belum dilakukan karena ada berkas-berkas yang belum dapat dipenuhi oleh DW.  

“Setelah menjalani sanksi kedua itu, seharusnya ada proses pengaktifan atau pengembalian gaji.  Tetapi ada berkas-berkas yang belum terpenuhi sehingga gaji itu belum diaktifkan kembali, sekarang ditangkap lagi. Sampai saat ini pun, dia belum mendapatkan hak atas gajinya,” beber Ari.

Halaman
12

Berita Terkini