Berita Viral

Warga Rame-rame Intip Rumah Atalarik Syach saat Dieksekusi PN Cibinong: Selama Ini Tertutup Rapat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUMAH ARTIS DIEKSEKUSI - Momen rumah aktor Atalarik Syach dibongkar aparat kepolisian di Cibinong, Jawa Barat, pada Kamis (15/5/2025).

TRIBUNMADURA.COM - Rumah milik artis Atalarik Syach dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (15/5/2025).

Eksekusi sendiri dilakukan sejak pagi hingga sore hari dengan penjagaan ketat dari 200 personil aparat.

Proses eksekusi tersebut menarik perhatian warga sekitar yang memanfaatkan kesempatan untuk melihat langsung area yang selama ini tertutup.

"Tadi ada yang disampaikan, saya punya tetangga, belum bisa lihat, kebetulan dibuka, baru lihat," ujar Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono pada Kamis (15/5/2025).

Ia menambahkan, banyak tetangga senang karena akhirnya bisa mengintip bagian dalam rumah yang selama ini tidak terlihat sejak awal pembangunan.

"Tetangga-tetangga pada senang bisa lihat area ini yang selama ini tertutup. Mereka tidak pernah tahu dalamnya seperti apa. Saya mau ngintip dong katanya silahkan aja," sambungnya.

Baca juga: Kondisi Terkini Agus Buntung, Ingin Dibebaskan dari Penjara karena Sering Nangis dan Muntah 

Tanah yang menjadi objek sengketa awalnya tercatat seluas 7.300 meter persegi, namun setelah pengukuran ulang, luasnya berkurang menjadi 5.850 meter persegi.

Sengketa ini bermula pada tahun 2015 dan berakhir di pengadilan, di mana Dede Tasno dinyatakan menang dalam putusan tahun 2021.

Kronologi Kasus Sengketa tanah

Diketahui, Atalarik Syach sudah menempati rumah itu selama lebih dari 20 tahun. ia pun menjelaskan kronologi sengketa tanah yang sudah berjalan sejak 2015.

Tanah yang disengketakan merupakan milik PT Sabta yang dibelinya sejak tahun 2000. Ia juga sudah mengurus dokumen legalitas atas tanah tersebut.

"Ini tanah PT, PT Sabta. Saya beli, ada beberapa surat, berhasil. Saya mengurus surat dari tahun 2000, dari pembelian tahun 2000. Urus surat, ada yang jadi sertifikat, ada yang belum jadi sertifikat, masih AJB. Sampai 2002, itu semua surat-surat udah ada. Udah ada yang sertifikat sama AJB," ujar Atalarik Syach di kediamannya di kawasan Cibinong, Jawa Barat pada Kamis (15/5/2025), dikutip dari Grid.id.

Namun, ketika hendak mengurus kelengkapan legalitas, Atalarik menemui kendala karena salah satu dokumen penting, yaitu surat pelepasan, hilang. Padahal, surat tersebut dipercayakan kepada pihak Kecamatan.

Baca juga: Sekdes di Jember Ditusuk Warga Gara-gara Persoalan Sengketa Tanah

"Terus, saya mau urus lagi udah nggak bisa. Jadi ada surat yang hilang namanya pelepasan, itu hilang katanya. Dulu tahun 2000 tuh nggak ada notaris. Jadi ya semua saya percayakan sama pegawai pemerintah ya di Kelurahan, Kecamatan, untuk urus semua ini," sambungnya.

Atalarik menyebut nama Dede Tasno sebagai penggugat dalam kasus tersebut, namun ia mengaku tidak mengenal sosok tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini