Berita Terkini Bangkalan

Satu Per Satu Polisi Gulung Komplotan Maling Motor di Bangkalan, Giliran Eksekutor Susul ke Penjara

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Taufiq Rochman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GULUNG PELAKU CURANMOR - Anggota komplotan maling motor, SN (18), warga Desa Pettong, Kecamatan Tanah Merah memberikan keterangan di hadapan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Senin (19/5/2025). Ia menyusul dua rekan satu desanya, AR (25) dan MM (22) yang terlebih dahulu ditangkap pada 14 Mei 2025

Selain barang bukti rekaman CCTV, polisi juga menyita selembar STNK Honda Vario 125 milik korban, polisi juga menyita barang bukti lain berupa motor Honda Beat warna merah putih yang digunakan sebagai sarana saat melakukan pencurian.

Selaku pemantik, tersangka SN terancam kurungan pidana selama 9 tahun penjara, sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Berita Terkini