Selain barang bukti rekaman CCTV, polisi juga menyita selembar STNK Honda Vario 125 milik korban, polisi juga menyita barang bukti lain berupa motor Honda Beat warna merah putih yang digunakan sebagai sarana saat melakukan pencurian.
Selaku pemantik, tersangka SN terancam kurungan pidana selama 9 tahun penjara, sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.