Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Selain terancam kurungan pidana atas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, tersangka DW (43), selaku ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan juga terancam sanksi berat.
Pria asal Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan itu kembali tertangkap untuk ketiga kalinya pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Barang bukti yang disita polisi dari rumahnya yakni sejumlah 4 buah pipet berisikan sabu dengan masing-masing berat kotor 2,30 gram, 2,60 gram, 1,90 gram, dan 2,54 gram.
DW ditangkap setelah beberapa menit sebelumnya, polisi membeku anak buah atau kurir sabu berinisial MF (28), warga Jalan Letnan Mestu, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan.
MF mengakui bahwa barang bukti sejumlah 6 buah plastik klip kecil siap edar adalah milik DW, masing-masing memiliki berat 0,38 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, dan 0,38 gram.
Dalam setiap penjualan 10 paket hemat sabu itu, MF juga mengaku diberi upah 2 buah poket sabu senilai masing-masing Rp 100 ribu.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Bangkalan, Ronny Sofiandri mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan laporan secara tertulis pada Hari Sabtu (17/5/2025) kepada Bupati Bangkalan atas perkara tindak pidana yang membelit DW.
“Langkah selanjutnya, sesuai petunjuk saya mengikuti proses hukum. Setelah ada ketetapan hukum yang pasti, baru kami coba melangkah penjatuhan hukuman displinya lewat inspektorat bersama BPKSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembngan Sumber Daya Manusia,” ungkap Ronny kepada Tribun Madura, Selasa (20/5/2025).
Sosok ASN DW selaku bos sabu sudah tidak asing lagi bagi penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan.
Sebelum ditangkap yang ketiga kalinya, DW sempat meringkuk di Rutan Kelas IIB Bangkalan setelah pengadilan negeri setempat menjatuhkan vonis pada 25 April 2017 selama 10 bulan penjara.
Barang bukti sabu yang disita kala itu yakni satu klip plastik berisikan sabu seberat 0,078 gram.
Pada 29 Maret 2022, Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan kembali menjatuhkan vonis selama 11 bulan penjara.
Barang bukti dalam persidangan disebutkan berupa satu bungkus klip plastik berisikan sabu seberat 0,418 gram serta sebuah pipet kaca yang masih terdapat bekas sabu seberat 0,001 gram.
DW dan kurirnya, MF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.