Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Rp16,6 Miliar, Kuasa Hukum RK Sebut Tuntutan Terlalu Berlebihan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ISU RIDWAN KAMIL - Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 16,6 miliar atas kerugian yang dialaminya. Kuasa hukum Ridwan Kamil menilai tuntutan itu berlebihan dan akan dijawab secara hukum di persidangan.

TRIBUNMADURA.COM - Lisa Mariana harus menelan kekecewaan besar karena tuntutan hukum yang dilayangkannya kepada Ridwan Kamil, yang akrab disapa RK, sama sekali tidak mendapatkan respons serius.

Bahkan, pihak Ridwan Kamil memilih untuk bungkam dan enggan memberikan komentar apapun terkait gugatan yang diajukan oleh Lisa.

Keyakinan Lisa bahwa anaknya benar-benar keturunan darah daging Ridwan Kamil memicu langkah berani untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Baca juga: Lisa Mariana Kecewa Ridwan Kamil Mangkir Lagi, Ungkap Hanya Ingin Silaturahmi dan Cium Tangan

Ia mengajukan gugatan kepada RK dengan klaim kerugian yang sangat besar, mencapai angka fantastis yakni Rp 10 miliar.

Namun, Lisa tidak hanya berhenti sampai di situ.

Dalam tuntutannya, ia memohon ganti rugi sebesar Rp 16,6 miliar kepada Ridwan Kamil, jumlah yang tentu saja mengundang perhatian publik dan media.

Dilansir dari Sripoku.com, Senin (9/6/2025), menanggapi hal ini, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, angkat bicara untuk mewakili kliennya. 

Muslim menilai langkah hukum yang diambil oleh Lisa sudah sangat berlebihan dan cenderung melewati batas kewajaran.

Baca juga: Dulu Bela Ridwan Kamil, Kini Ayu Aulia Mendadak Ragu Lanjutkan Jadi Saksi: Jangan Sampai Karma

“Menurut kami, tidak perlu terlalu menanggapi tuntutan tersebut secara berlebihan,” ujar Muslim yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi melalui Tribun Seleb.

Lebih lanjut, Muslim menjelaskan semua tuntutan yang diajukan oleh pihak penggugat akan dijawab secara lengkap dan tuntas di persidangan nanti.

“Apapun tuntutan yang dilayangkan penggugat, kami akan memberikan jawaban di ruang sidang,” tambahnya dengan tegas.

Meski demikian, Muslim juga menyatakan sebagai penggugat, Lisa berhak untuk mengajukan tuntutan sebesar apapun.

Namun, ia menekankan tuntutan tersebut harus dibuktikan secara sah dan jelas.

“Tuntutan boleh saja, itu hak dia,"

Baca juga: Bukan Ridwan Kamil, Kini Muncul 2 Pria yang Ngaku Ayah Kandung Anak Lisa Mariana, Ada yang Jadi Napi

"Tetapi tanpa bukti kuat, tidak mungkin tuntutan tersebut akan diterima begitu saja,” seloroh Muslim.

Halaman
12

Berita Terkini